Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Jmb | HARIYONO SH | MUSRIZAL Bin MUSLIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/25/III/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | BERITA ACARA PENDAPAT (RESUME)
----------Pada hari ini Selasa Tanggal dua puluh dua Bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu , sekira Pukul 13.10 Wib ,oleh saya : -------------------------------------------------
-------------------------------------------FIAREZZA RIPHALDO --------------------------------- ---Pangkat BRIGADIR Nrp 89060441, selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas telah membuat Berita Acara Pendapat atau Resume sebagai berikut.------------------
1. Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 444/III/ 2020, tanggal 23 Oktober 2020-----
II P E R K A R A Telah terjadi Tindak Pidana pengrusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) KUH Pidana yang dilakukan oleh pelaku MUSRIZAL Bin MUSLIM dengan cara memukul Pintu rumah korban SONA ERLANGGA Bin SYAMSUDIN dengan menggunakan helm sebnyak tiga kali sehingga menyebabkan pintu rumah korban mengalami retak bagian dalam sepanjang +u 50 cm, Harga pintu rumah tersebut sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |