Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb RICO ASTRONEDY 1.CV. ANUGERAH SEJATI
2.ANUGERAH PERDANA GROUP
3.KOPERASI MANUNGGAL JAYA KOTA JAMBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICO ASTRONEDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. ANUGERAH SEJATI
2ANUGERAH PERDANA GROUP
3KOPERASI MANUNGGAL JAYA KOTA JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT/TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT/TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III telah berkahir/putus sejak putusan perkara aquo.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT/TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III untuk membayarkan hak-hak kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  5. Upah bulan April sampai Juni 2023 (3xRp.10.300.000) = Rp.30.900.000,-(tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
  6. Uang Pesangon (2x9xRp.10.300.000) = Rp.185.400.000,-(seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
  7. Uang Penghargaan Masa Kerja (2x5xRp.10.300.000) = Rp.103.3000.000,-(seratus tiga juta rupiah)
  8. Uang Pengganti Hak yaitu :
  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil (7/25 x Rp.10.300.000) = Rp. 2.884.000,-(dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
  • Biaya ongkos pulang yaitu (sewa mobil penumpang  sekeluarga Rp.1.500.000,-) + (sewa mobil angkat barang Rp. 3.000.000,-) + (makan minum Rp.500.000,-) = Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)

Sehingga jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 327.184.000,-(tiga ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT/TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III untuk membayar upah proses selama 6 bulan kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp.10.300.000 (upah) x 6 = Rp.61.800.000,-(enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) barang milik PARA TERGUGAT/TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III yang diletakan dalam perkara ini yaitu :
  2. Rekening Tabungan Bank, yaitu :
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000092-30-3 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Muara Tembesi.
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000088-30-4 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Kota Jambi.
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000091-30-7 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Sungai Rengas.
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000087-30-8 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Paal Merah.
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000089-30-3 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Muara Sabak.
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000094-30-5 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Suka Makmur.
  • Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor : 2277-01-000090-30-1 atas nama Koperasi Manunggal Jaya Cabang Petaling Jaya.

B. Kendaraan Roda 4 (empat)/Mobil Merek Toyota Avanza 1.3 G M/T, warna hitam metalik, tahun 2017, nomor polisi : BH 1093 MY.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT/TERGUGAT I, TERGUGAT II & TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT untuk setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara aquo berdasarkan aturan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak