Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb SUPRAPTO PT. SINAR MAS MULTIFINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MAS MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 1  Oktober  2010 sampai dengan 12 Oktober 2020 adalah  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (PKWTT) dan hubungan kerja tersebut putus karena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat;
  3. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar Pesangon, Upah Penghargaan Masa Kerja, akibat Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat untuk masa kerja 1 Oktober  2010 sampai dengan 12 Oktober 2020 sebesar Rp 57.400.000,- (lima  puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

-Uang Pesangon : 4 x 1 x Rp 4.100.000,-                         = Rp.            36.900.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja:  5 x Rp.  4.100.000,-  = Rp.            20.500.000,-
  •  ----------------

Total Hak Penggugat sebagai karyawan tetap           = Rp.            57.400.000,-

Terbilang: (lima  puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon pertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Gugatan ini diajukan, atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara arif dan bijaksana, kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak