Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Jmb Achmad Toha 1.Imam Tri Wahyudi
2.Kristian Adi Wibawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Minggu, 25 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Toha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Nuswantoro S, S.H,. C.P.M.Achmad Toha
Tergugat
NoNama
1Imam Tri Wahyudi
2Kristian Adi Wibawa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.    Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan  Para Tergugat adalah hubungan perdata berupa kerja sama usaha;
4.    Menyatakan total modal yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
5.    Menyatakan bahwa Penggugat telah mengembalikan dana kepada Para Tergugat sebesar Rp . 2.936.500.000,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
6.    Menyatakan bahwa laporan pidana Tergugat I terhadap Penggugat merupakan penggunaan instrumen pidana atas sengketa perdata;
7.    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
8.    Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat telah mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Penggugat;
9.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.095.000.000,- (satu miliar sembilan puluh lima juta rupiah rupiah).
10.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
11.    Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Penggugat;
12.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Para Tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
13.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
15.    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak