| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian dalil-dalil Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut di atas, Pemohon memohon kepada yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan aquo untuk menjatuhkan amar putusan, sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/XII/RES.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi;
Menyatakan batal dan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/118/XII/Res.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah putusan Permohonan aquo dibacakan;
Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Atau
Apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |