Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Jmb Dadang Suryanto Bin Supandi 1.Kejaksaan Tinggi Jambi
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dadang Suryanto Bin Supandi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jambi
2Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Ganti Kerugian dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON telah ditahan tanpa alasan berdasarkan undang-undang;
  3. Menyatakan penahanan PEMOHON yang tidak sah yang dilakukan oleh TERMOHON selama 74 (tujuh puluh empat) hari  menimbulkan kerugian materill dan immaterial bagi PEMOHON;
  4. Menyatakan PEMOHON secara nyata mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)  ;
  5. Menyatakan PEMOHON secara nyata mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah); 
  6. Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan ganti kerugian Immateriil kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya