| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2019/PN Jmb | FLORAMIDA SITORUS, SH | JOHAN ADI SAPUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2019/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/ /VII/2019/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | R E S U M E
I .DASAR : ---------------------------------------------------------------------------------------
a. Laporan Polisi No.Pol : LP / A / 269 / VI / 2019, tanggal 24 Juni 2019 . b. Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Sidik / 01.a / X / 2018 / SABHARA tanggal 24 Juni 2019.
II .PERKARA: --------------------------------------------------------------------------------- ------- Telah terjadi Tindak Pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Tersangka Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan cara menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum . ---------------------------------------------------
FAKTA-FAKTA : -------------------------------------------------------------------------------
1. Pemanggilan : ------------------------------------------------------------------------------
- Terhadap Tersangka tidak dilakukan penangkapan .-----------------------
- Terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan.----------------------------
- Dengan surat Perintah Penyitaan : .No .Pol; Sp. Sita / 01.a / VI / 2019 / SABHARA tanggal 25 Juni 2019 telah dilakukan Penyitaan barang bukti berupa :
Ke hal 2/
III. KETERANGAN SAKSI – SAKSI : ----------------------------------------------------------
Saksi I : Nama REINDRA KUMBARA.S, Umur 38 tahun, lahir di Jambi tangal 02 September 1982, Agama Islam, Pekerjan Polri, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA, alamat Aspol Talang Banjar Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi pada saat dilakukan pemeriksan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya .-----------------------------------------------------
2. Saksi menerangkan bahwa Saksi sebelumnya belum menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, akan tetapi setelah Saksi bersama anggota team Operasi Pekat Saksi melakukan pengeledahan serta penyitaan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA barulah Saksi menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA yang menjual miras ilegal tersebut.--------------------------------------
3. Saksi melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan saat Saksi melakukan penyitaan Saksi bersama rekan Saksi yaitu Sdr ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH.---------------
4. Pada saat Saksi bersama rekan Saksi mendatangi serta melakukan penggeledahan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA Saksi menemukan minuman keras berupa:.-----------------------------------------------------------------
dan Saksi bersama rekan rekan Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA sedang berada di dalam toko miliknya
5. Saksi kurang begitu mengetahui kadar minuman alkohol yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual sepengetahuan Saksi kadarnya lebih dari 5 % dan rata rata minuman keras yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual tersebut golongan B dan saat Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA mengatakan minuman tersebut dia dapat dari sales minuman Anggur Merah yang datang ke toko yaitu Sdr HANS PT. Anugrah Karya Prima Cabang Palembang.--------------------------
6. Saksi masih ingat serta menggenali barang berupa
Minuman alkohol dari Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA.-------------------
7. Keterangan yang diberikannya Saksi sudah cukup.-------------------------------
Ke hal 3/
08. Saksi bahwa keterangannya tersebut diatas sudah benar dan untuk kebenarannya bersedia untuk diangkat sumpah menururt agama dan kepercayaan yang dianutnya .----------------------------------------------------------
IV. KETERANGAN SAKSI – SAKSI : ----------------------------------------------------------
Saksi II : Nama ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH, Umur 26 tahun, lahir di Jambi tangal 16 Februari 1993, Agama Islam, Pekerjan Polri, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA, alamat Aspol Talang Banjar Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi pada saat dilakukan pemeriksan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya .-----------------------------------------------------
2. Saksi menerangkan bahwa Saksi sebelumnya belum menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, akan tetapi setelah Saksi bersama anggota team Operasi Pekat Saksi melakukan pengeledahan serta penyitaan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA barulah Saksi menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA yang menjual miras ilegal tersebut.--------------------------------------
3. Saksi melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan saat Saksi melakukan penyitaan Saksi bersama rekan Saksi yaitu Sdr ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH.---------------
4. Pada saat Saksi bersama rekan Saksi mendatangi serta melakukan penggeledahan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA Saksi menemukan minuman keras berupa:.-----------------------------------------------------------------
dan Saksi bersama rekan rekan Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA sedang berada di dalam toko miliknya
5. Saksi kurang begitu mengetahui kadar minuman alkohol yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual sepengetahuan Saksi kadarnya lebih dari 5 % dan rata rata minuman keras yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual tersebut golongan B dan saat Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA mengatakan minuman tersebut dia dapat dari sales minuman Anggur Merah yang datang ke toko yaitu Sdr HANS PT. Anugrah Karya Prima Cabang Palembang.--------------------------
6. Saksi masih ingat serta menggenali barang berupa
Ke hal 4/
Minuman alkohol dari Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA.-------------------
7. Keterangan yang diberikannya Saksi sudah cukup.-------------------------------
08. Saksi bahwa keterangannya tersebut diatas sudah benar dan untuk kebenarannya bersedia untuk diangkat sumpah menururt agama dan kepercayaan yang dianutnya .----------------------------------------------------------
Keterangan Tersangka
Tersangka : Nama : JOHAN ADI SAPUTRA Bin HENDRIK, Umur 34 tahun, lahir di Jambi tangal 11 Oktober 1985, Agama Budha, Pekerjan Swasta, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA, alamat Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi.----
Menerangkan :-------------------------------------------------------------------------------
1. Tersangka pada saat diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan sebenarnya.------------------------------------------------------------------
dan Tersangka menggetahui siapa yang menangkap Tersangka pada saat itu yaitu Anggota polresta jambi yang di pimpin oleh Sdr REINDRA KUMBARA. S bersama rekan rekanya.----------------------------------------------
7. Tersangka berjualan miras sejak tahun 2015 akan tetapi tidak lama hanya 6 ( Enam ) Bulan dan Tersangka kurang begitu mengetahui kadar alkohol yang saya jual sepengetahuan Tersangka kadarnya lebih dari 5 %---------------------------------------------------------------------------------
8. Tersangka menjual minuman keras tersebut untuk menambah penghasilan dan mendapatkan sedikit keuntungan dan ya benar miras Tersangka sebelumnya pernah di sita beberapa botol oleh pihak petugas Satpol PP Kota Jambi sekiranya bulan Juli 2015 sejak di sita
Ke hal 5/ - 5 - Satpol PP sampai saat ini tersangka kembali berjualan minuman keras dan tertangkap kembali oleh pihak Kepolisian.----------------------------------
menggetahui akibatnyanya apabila minuman keras yang Tersangka jual tersebut di komsumsi terlalu banyak bisa mengakibatkan mabuk ataupun tidak dalam keadaan tidak sadar.-------------------------------------
11. Tersangka masih ingat serta menggenali barang berupa
Minuman alkohol yang di sita petugas kepolisian dari Toko milik Tersangka.------------------------------------------------------------------------------
VI. PEMBAHASAN :---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta fakta yaitu keterangan Saksi maupun keterangan Tersangka dan barang bukti yang ada maka analisia kasus dapat dijelaskan sebagai berikut
Ke hal 6/
Berdasarkan analisa kasus tersebut terdapat petunjuk adanya satu tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka JOHAN ADI SAPUTRA karena terpenuhi unsur unsur, pelangaran perda berupa menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum.
VII. K E S I M P U L A N : --------------------------------------------------------------------
Dengan demikian terhadap Tersangka JOHAN ADI SAPUTRA telah terbukti melakukan Tindak Pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin di toko milik Tersangka yang berlokasi Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum, Dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, oleh karena itu Tersangka dapat di ajukan ke perkara di tingkatkan ke tahap penuntutan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
