Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Jmb FLORAMIDA SITORUS, SH JOHAN ADI SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/ /VII/2019/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN ADI SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E

 

I .DASAR : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

                   a. Laporan Polisi No.Pol : LP / A / 269 / VI / 2019, tanggal 24 Juni 2019 .

 b. Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Sidik / 01.a / X / 2018 / SABHARA tanggal 24 Juni 2019.

 

II .PERKARA: ---------------------------------------------------------------------------------                       

------- Telah terjadi Tindak Pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Tersangka Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan cara menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum . ---------------------------------------------------

 

FAKTA-FAKTA : -------------------------------------------------------------------------------

 

1. Pemanggilan : ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Untuk Saksi An. REINDRA KUMBARA. S tidak dilakukan  pemanggilan dan telah dilakukan pemeriksaan
  2. Untuk Saksi An. ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH tidak dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan pemeriksaan
  3. Dengan Surat Panggilan No.Pol : Sp.Pgl / 01 / VI / 2019 / Sabhara, tanggal 06 Juni 2019 telah dilakukan Pemanggilan terhadap JOHAN ADI SAPUTRA dan Tersangka datang serta menghadap tanggal 8 Juli 2019 di Polresta Jambi dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka .---------

 

  1. Penangkapan  : ---------------------------------------------------------------------------

 

       -   Terhadap Tersangka tidak dilakukan penangkapan .-----------------------

 

  1. Penahanan : -------------------------------------------------------------------------------

 

       -  Terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan.----------------------------

 

  1. Penyitaan : ---------------------------------------------------------------------------------

 

      -   Dengan surat Perintah Penyitaan : .No .Pol; Sp. Sita / 01.a / VI / 2019 / SABHARA tanggal 25 Juni 2019 telah dilakukan Penyitaan barang bukti berupa :

  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

     

Ke hal 2/

 

 

 

 

 

 

  • 2    -

 

          IIIKETERANGAN SAKSI – SAKSI : ----------------------------------------------------------

 

Saksi I : Nama  REINDRA KUMBARA.S, Umur 38 tahun, lahir di Jambi tangal 02 September 1982, Agama Islam, Pekerjan Polri, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA, alamat Aspol Talang Banjar Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.

 

Menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------

 

                  1. Saksi pada saat dilakukan pemeriksan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya .-----------------------------------------------------

 

2. Saksi menerangkan bahwa Saksi sebelumnya belum menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, akan tetapi setelah Saksi bersama anggota team Operasi Pekat Saksi melakukan pengeledahan serta penyitaan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA barulah Saksi menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA yang menjual miras ilegal tersebut.--------------------------------------

 

3. Saksi melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan saat Saksi melakukan penyitaan Saksi bersama rekan Saksi  yaitu Sdr ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH.---------------

 

4. Pada saat Saksi bersama rekan Saksi mendatangi serta melakukan penggeledahan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA Saksi menemukan minuman keras berupa:.-----------------------------------------------------------------

  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

dan Saksi bersama rekan rekan Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA sedang berada di dalam toko miliknya

 

5. Saksi kurang begitu mengetahui kadar minuman alkohol yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual sepengetahuan Saksi kadarnya lebih dari 5 % dan rata rata minuman keras yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual tersebut golongan B dan saat Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA mengatakan minuman tersebut dia dapat dari sales minuman Anggur Merah yang datang ke toko yaitu Sdr HANS PT. Anugrah Karya Prima Cabang Palembang.--------------------------

 

6. Saksi masih ingat serta menggenali barang berupa

  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

 

Minuman alkohol dari Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA.-------------------

 

7. Keterangan yang diberikannya Saksi sudah cukup.-------------------------------

 

Ke hal 3/

 

  • 3    -

 

08. Saksi bahwa keterangannya tersebut diatas sudah benar dan untuk kebenarannya bersedia untuk diangkat sumpah menururt agama dan kepercayaan yang dianutnya .----------------------------------------------------------

 

 

 

          IVKETERANGAN SAKSI – SAKSI : ----------------------------------------------------------

 

Saksi II : Nama  ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH, Umur 26 tahun, lahir di Jambi tangal 16 Februari 1993, Agama Islam, Pekerjan Polri, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA, alamat Aspol Talang Banjar Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.

 

Menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------

 

                  1. Saksi pada saat dilakukan pemeriksan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya .-----------------------------------------------------

 

2. Saksi menerangkan bahwa Saksi sebelumnya belum menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, akan tetapi setelah Saksi bersama anggota team Operasi Pekat Saksi melakukan pengeledahan serta penyitaan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA barulah Saksi menggenal Sdr JOHAN ADI SAPUTRA yang menjual miras ilegal tersebut.--------------------------------------

 

3. Saksi melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan saat Saksi melakukan penyitaan Saksi bersama rekan Saksi  yaitu Sdr ABDULLAH FEBRIANSYAH, SH.---------------

 

4. Pada saat Saksi bersama rekan Saksi mendatangi serta melakukan penggeledahan di toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA Saksi menemukan minuman keras berupa:.-----------------------------------------------------------------

  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

dan Saksi bersama rekan rekan Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA sedang berada di dalam toko miliknya

 

5. Saksi kurang begitu mengetahui kadar minuman alkohol yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual sepengetahuan Saksi kadarnya lebih dari 5 % dan rata rata minuman keras yang Sdr JOHAN ADI SAPUTRA jual tersebut golongan B dan saat Saksi mendatangin toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, Sdr JOHAN ADI SAPUTRA mengatakan minuman tersebut dia dapat dari sales minuman Anggur Merah yang datang ke toko yaitu Sdr HANS PT. Anugrah Karya Prima Cabang Palembang.--------------------------

 

6. Saksi masih ingat serta menggenali barang berupa

  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

Ke hal 4/

  • 4    -

 

Minuman alkohol dari Toko milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA.-------------------

 

7. Keterangan yang diberikannya Saksi sudah cukup.-------------------------------

 

08. Saksi bahwa keterangannya tersebut diatas sudah benar dan untuk kebenarannya bersedia untuk diangkat sumpah menururt agama dan kepercayaan yang dianutnya .----------------------------------------------------------

 

 

 

Keterangan Tersangka 

 

Tersangka :  Nama :  JOHAN ADI SAPUTRA Bin HENDRIK, Umur 34 tahun, lahir di Jambi tangal 11 Oktober 1985, Agama Budha, Pekerjan Swasta, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA, alamat Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi.----

 

 

Menerangkan :-------------------------------------------------------------------------------

 

1.  Tersangka pada saat diperiksa berada dalam keadaan sehat  jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan sebenarnya.------------------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka saat diperiksa Ianya tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum/pengacara.----------------------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa belum pernah menjalani hukuman di LP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka menggerti di periksa ataupun di mintai keterangan perihal Menjual minuman beralkohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum  sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/ A / 269 / VI / 2019, tanggal 24 Juni 2019.-----------------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa di tangkap saat menjual miras Pada tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik c tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi.----------------------------------------------------------------
  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

 

dan Tersangka menggetahui siapa yang menangkap Tersangka pada saat itu yaitu Anggota polresta jambi yang di pimpin oleh Sdr REINDRA KUMBARA. S bersama rekan rekanya.----------------------------------------------

 

7.  Tersangka berjualan miras sejak tahun 2015 akan tetapi tidak lama hanya 6 ( Enam ) Bulan dan Tersangka kurang begitu mengetahui kadar alkohol yang saya jual sepengetahuan Tersangka kadarnya lebih dari 5 %---------------------------------------------------------------------------------

 

8. Tersangka menjual minuman keras tersebut untuk menambah penghasilan dan mendapatkan sedikit keuntungan dan ya benar miras Tersangka sebelumnya  pernah di sita beberapa botol oleh pihak petugas Satpol PP Kota Jambi sekiranya bulan Juli 2015 sejak di sita

 

Ke hal 5/

                                                               -  5  -

 Satpol PP sampai saat ini tersangka kembali berjualan minuman keras dan tertangkap kembali oleh pihak Kepolisian.----------------------------------

 

  1. Tersangka mendapatkan minuman tersebut dari Sales Anggur Merah yang datang ke toko yaitu Sdr HANS PT. Anugrah Karya Prima Cabang Palembang  dan ya benar Tersangka membeli minuman keras tersebut tidak bisa menjelaskan ijin dari minuman yang ia jual, sales tersebut mengatakan apabila tertangkap petugas siap mendampingi Tersangka.-

 

  1. Tersangka mengetahui bahwa menjual minuman keras harus mengurus ijin usaha akan tetapi Tersangka tidak mempunyai uang untuk mengurus ijin usaha karena terkendala biaya, sepengetahuan Tersangka ijin usaha tersebut biayanya agak tinggi dan Tersangka

 menggetahui akibatnyanya apabila minuman keras yang Tersangka jual tersebut di komsumsi terlalu banyak bisa mengakibatkan mabuk ataupun tidak dalam keadaan tidak sadar.-------------------------------------

 

11. Tersangka masih ingat serta menggenali barang berupa

  • 5 (Lima) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol
  • 9 (Sembilan) Botol Anggur Merah sudah terbuka
  • 10 (Sepuluh) Dus Merk Newport Blue seluruhnya berjumlah 120 (Seratus Dua Puluh) Botol.
  • 14 (Empat belas) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol.
  • 1 (Satu) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.

 

      Minuman alkohol yang di sita petugas kepolisian dari Toko milik Tersangka.------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                  

  1. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangannya sudah benar dan untuk kebenarannya tersangka bersedia untuk diangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.--------------------

            

                VI.  PEMBAHASAN :---------------------------------------------------------------------------

                       

  1. Analisa Kasus

Berdasarkan fakta fakta yaitu keterangan Saksi maupun keterangan Tersangka dan barang bukti yang ada maka analisia kasus dapat dijelaskan sebagai berikut

 

  1. Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Tersangka Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum berdasarkan Laporan Polisi A / 269 / VI / 2019 , tanggal 24 Juni 2019

 

  1. Pelaku Tindak Pidana Tersebut adalah Sdr JOHAN ADI SAPUTRA selaku pemilik toko tersebut.--------------------------------------------------

 

  1. Perbuatan menjual minuman beralkohol tanpa ijin Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib di Toko milik Tersangka Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tepatnya di Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, menjual minuman beralkohol yaitu, 5 ( Lima ) Dus Anggur Merah terdiri dari 60 (Enam Puluh) Botol, 9 ( Sembilan ) Botol Anggur Merah yang sudah terbuka, 10 ( Sepuluh ) Dus Newport Blue terdiri dari 120 (Seratus Dua Puluh) Botol, 14 ( Empat Belas ) Dus Asoka terdiri dari 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam) Botol, 1 ( Satu ) Dus Beras Kencur terdiri dari 24 (Dua Puluh Empat) Botol.------------------------------------------------------------

 

 

Ke hal 6/

  • 6   -

 

 

  1. Tersangka menggetahui bahwa perbuatan ini melanggar pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum, dan Tersangka siap mempertangung jawabkan tindakanya di depan hukum .--------------
  2. Pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 menjelaskan bahwa Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum, di jelaskan pada poin pertama pasal tersebut menjelaskan setiap orang atau badan yang tetap melaksanakan kegiatan  setelah di hentikan secara paksa, pada saat pemeriksaan Tersangka menjelaskan sudah pernah di beri teguran lisan oleh pihak satpol pp kota jambi pada bulan juli 2015 agar tidak berjualan minuman keras tanpa ijin, dan menggambil serta menyita beberapa botol milik Sdr JOHAN ADI SAPUTRA, akan tetapi Sdr JOHAN ADI SAPUTRA tidak menangapi teguran dan tetap berjualan hingga sampai saat ini di sita kembali oleh pihak kepolisian karena menjual minuman keras tanpa ijin  .------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Analisa Yuridis

Berdasarkan analisa kasus tersebut terdapat petunjuk adanya satu tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka JOHAN ADI SAPUTRA karena terpenuhi unsur unsur, pelangaran perda berupa menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum.

 

 

VII.  K E S I M P U L A N  : --------------------------------------------------------------------

   

Dengan demikian terhadap Tersangka JOHAN ADI SAPUTRA telah terbukti melakukan Tindak Pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin di toko milik Tersangka  yang berlokasi  Jl. Patimura Rt.11 No.31 Kel. Simp empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, menjual minuman beralkohol ditempat umum tanpa memiliki ijin SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol) sebagaimana di maksud dalam pasal 25 Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum, Dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, oleh karena itu Tersangka dapat di ajukan ke perkara di tingkatkan ke tahap penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya