| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis : Kristina Debora seharusnya Innaha Shabira akta kelahiran No. 10/Ist/1999.- Tanggal 23 Maret 1999 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |