Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb KHAIRUNNISA UTAMI PT. AMARTHA MANUNGGAL PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUNNISA UTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AMARTHA MANUNGGAL PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena alasan efisiensi sejak putusan ini dibacakan ;
  3. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak Penggugat sebesar Rp 76.481.200,-  (tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon :  4 x Rp. 4.100.000,-                                         =   Rp.             16.400.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja:  4  x  4.100.000,-                       =   Rp.              8.200.000,-
  3. Uang Penggantian Hak (cuti yang belum diambil)
    1.  4.100.000, : 25 x 1 hari                                                       =   Rp.                 164.000,-

----------------------------- +

J u m l ah=Rp.24.764.000,-

Terbilang (dua puluh empat  juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah)

  1. .  Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnyasesuai hukum yang berlaku (ex aequa et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya