Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2020/PN Jmb | YUDA DILLIANSYAH, SH | LELI ANA YANTI Als LELI Binti MAHADAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2020/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPDP/11/II/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | RESUME
Diduga tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka LELI ANA YANTI terhadap korban bernama RADEN SARBAINI yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 10.30 Wib di halaman Ruko Toko DAT Jl Kapiten Patimura No 20 RT 19 Kel Simpang IV Sipin Kec Telanaipura Kota Jambi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kronologis Kejadian : Pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020 pukul 10.30 wib Korban sedang mencuci mobil di depan kantor dan saat korban melihat ke arah rumah Tersangka yang mana posisi rumahnya berada lebih rendah dari kantor korban,korban melihat Tersangka sedang berdiri dan mengatakan kepada Korban ”PAKAIAN AKU BASAH” dan mendengar perkataan tersebut korban langsung berpindah posisi mencuci mobil kearah sebelah kiri tanpa mengatakan sesuatu kepada Tersangka dan saat sedang mencuci dengan posisi jongkok tiba-tiba Tersangka datang mendekati Korban dan mengatakan ”PAKAIAN AKU DI BAWAH TU BASAH” namun saat Tersangka menyampaikan kata-kata tersebut korban hanya diam saja tidak menjawab dan masih dalam posisi jongkok mencuci mobil tersebut tiba-tiba Tersangka langsung mengangkat ember yang berisikan air sabun bekas cucian mobil tersebut dan menyiramkannya ke arah dada hingga ke kaki Korban dan setelah di siram tersebut Korban langsung refleks/spontan berdiri dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri nya dan tangan kanan Korban saat itu dalam posisi sedang memegang busa untuk mencuci mobil dan setelah mencekik leher Tersangka tersebut Korban langsung menghindar kearah pinggir ruko dan saat berada di pinggir ruko tersebut Tersangka mengambil kursi plastik yang berada di depan kantor tersebut dan kemudian langsung mendekati Korban dan memukulkan kursi plastik tersebut kearah kepala Korban namun saat itu ada Saksi sdr.RIZKI yang berusaha melerai berada di depan Korban namun Tersangka tetap mengayunkan kursi plastik tersebut dengan tangan kanannya kearah kepala Korban dan Korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga tangan krinya luka lecet dan setelah itu Korban langsung menghindar dan masuk kedalam kantor---
Terhadap Tersangka berdasarkan bukti yang ada diduga keras telah melakukan Tindak pidana Penganiayaan terhadap korban dan penganiayaan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, serta bukan pula penganiayaan terhadap ibu bapaknya ataupun saudara kandungnya, serta bukan terhadap pegawai negeri yang melaksanakan tugas dan pelaku tidak menggunakan bahan yang membahayakan jiwa , adapun akibat perbuatan tersangka tersebut tidak menjadikan korban sakit atau menghalangi pekerjaan sehari hari sehingga terhadap LELI ANA YANTI tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana yang dimaksud Dalam rumusan pasal 352 K.U.H.Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |