Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Jmb 1.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
2.ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH
RANDI KUSNENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
2ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI KUSNENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI

Jl. Jend. A. Yani No. 15 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura, Jambi 36122

Telp./fax. (0741) 670630 email:kn.kejari-jambi.kejaksaan.go.id

 

 

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI                                                                                   P-29    “DEMI KEADILAN BERDASARKAN

       BERDASARKAN TUHAN YME                                                

      

SURAT   DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM – 69/ JBI / 03 / 2023

                                 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap       :   RANDI KUSNENDAR Als RANDI Bin NURSYAMSI

Tempat lahir         :   Jambi

Umur/tanggal lahir :   30 Tahun / 05 Agustus 1993

Jenis Kelamin        :   Laki - laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan  :   Indonesia

Tempat tinggal      : Jl. Brigjen Katamso Lrg. Sunda Putra Rt.002 Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur Kota Jambi

Pekerjaan             :   Swasta

Pendidikan            :   S.1 (Starata satu)

 

  1. Penahanan :

 

Penyidik

:

Rutan Polresta Jambi, Sejak Tanggal 28 Januari 2024 s/d tanggal 16 Pebruari 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Jambi Sejak tanggal 17 Pebruari 2024 s/d Tanggal 27 Maret 2024

Penuntut Umum

:

Lapas Jambi Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d Tanggal 15 April 2024

 

 

 

       

  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa RANDI KUSNENDAR Als RANDI Bin NURSYAMSI Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl. Brigjen Katamso, Lorong Sunda Putra, Rt 002, Kel. Kasang Jaya, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “Penganiayaan” terhadap korban ISNANDAR als IIS Bin MUNIR RAHMAN (alm)”, perbuatan mana  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wib korban ISNANDAR als IIS Bin MUNIR RAHMAN (alm) pergi menuju rumah mertuanya dengan maksud mengantar pakaian kotor, saat di dalam perjalanan korban bertemu / papasan dengan terdakwa RANDI KUSNENDAR Als RANDI Bin NURSYAMSI yang melihat wajah korban dengan mata melotot, namun korban hanya diam saja, setelah sampai di tujuan korban di panggil oleh terdakwa dengan nada keras dari jarak kejauhan, dengan kalimat, ”SINI KAU”, mendengar panggilan terdakwa, korbanpun langsung datang menemui terdakwa, sesampai dihadapan / depan terdakwa, korban melihat terdakwa sedang memegang gagang sapu stainless dengan ukuran panjang ±1 (Satu) meter, warna silver, mengetahui hal tersebut istri korban yang ada di tempat sekitar, yakni saksi LINDA langsung memberikan sapu kayu sepanjang ±1 (satu) meter kearah korban dengan cara melempar dari jarak kejauhan, sesaat kemudian korban di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan gagang sapu stainless yang di pegangnya tadi dan di tangkis oleh korban dengan menggunakan sapu kayu yang sebelumnya di berikan oleh saksi LINDA hingga patah, selanjutnya terdakwa kembali memukul kepala korban sebanyak ±3 (tiga) kali dengan menggunakan sapu stainless, akibat perkelahian tersebut sehingga korban jatuh ke tanah, saat korban jatuh ketanahdatang saksi EFENDY melerai / menghentikan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.II  Nomor: R / 52 / XII / 2023 / Reskrim tanggal 11 Desember 2023 atas nama: ISNANDAR yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sri Putri Handayani dokter pada Rumah Sakit BHAYANGKARA TK. II, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

HASIL PEMERIKSAAN :

A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:

  1. Keadaan umum :
  • Tingkat kesadaran   : Baik.
  • Tekanan Darah        : 130/70.
  • Denyut Nadi           : 80 X / Menit.
  • Pernafasan             : Dalam batas Normal
  1. Deskripsi luka sebagai berikut :
  • Pada bagian dahi tengah terdapat luka gores warna kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter.
  • Pada bagian kepala belakang terdapat benjolan dengan ukuran enam centimeter kali empat centimeter.
  • Pada bagian kepala kanan bawah terdapat luka gores warna kemerahan dengan ukuran enam centimeter kali enam centimeter.
  • Pada sepanjang perut kiri tengah terdapat luka lecet dengan ukuran tiga belas centimeter kali nol koma dua centimeter.
  • Pada bagian jempol kiri belakang terdapat luka lecet dengan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter.
  • Pada bagian jari tengah tangan kanan terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma tujuh centimeter.
  • Pada bagian jari ke empat jari manis tangan kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua centimeter kali satu koma dua centimeter.
  • Pada bagian jari kelingking tangan kanan terdapat luka lecet denagn ukuran nol koma tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter.  

B. Pemeriksaan dalam        : tidak dilakukan

C. Pemeriksaan penunjang : tidak dilakukan

 

Kesimpulan Pemeriksaan

Pada pemeriksaan terhadap laki – laki ini yang mengaku umur 45 tahun ditemukan adanya luka gores warna kemerahan pada bagian dahi tengah, benjolan pada bagian kepala belakang, luka gores warna kemerahan pada bagian kepala kanan bawah, luka lecet pada bagian sepanjang perut kiri tengah, luka lecet pada bagian jempol kiri belakang, luka lecet pada bagian jari tengah tangan kanan, luka lecet pada bagian jari manis tangan kanan dan luka lecet pada bagian jari kelingking tangan kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul.

 

  

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

                                 Jambi,01 April 2024

     Penuntut Umum

 

 

 

                            ERNOVI CHAIRIANSYAH

                                                               JAKSA MUDA NIP. 19761005 200112 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya