| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan ParaTergugat(wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebesarRp.379.430.443,-(tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) kepada PT.BPRCentral Dana Mandiri Jambi atau menyerahkan secara sukarela1(satu)unit kendaraan roda empat;
4. Menyatakan sah dan berhak Sita Jaminan;
5. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tesebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini.
|