Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2022/PN Jmb 1.yulianti zein
2.Asropir Rosihin
1.CV. EMLY MANDIRI di wakili Direktur Eka Hemi Wijaya
2.PT. BANK MANDIRI BUSINESS BANKING AREA JAMBI KCP Dr. SOETOMO
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
4.Ir. Faisal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2022/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yulianti zein
2Asropir Rosihin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. EMLY MANDIRI di wakili Direktur Eka Hemi Wijaya
2PT. BANK MANDIRI BUSINESS BANKING AREA JAMBI KCP Dr. SOETOMO
3Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
4Ir. Faisal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Derden Verzet yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Toko yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pelawan dan Terlawan I tertanggal 12 Januari 2019  adalah sah dan berkekuatan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa kwitansi pembayaran uang sewa toko sebesar Rp. 400.000.000.,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ) yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Para Pelawan dan Terlawan I tertanggal 12 Januari 2019  adalah sah dan berkekuatan Hukum.
  5. Menyatakan untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi hingga Januari 2024.
  6. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk memberikan waktu kepada Para Pelawan untuk menyelesaikan Perjanjian Sewa Toko hingga Januari 2024 sesuai dengan Perjanjian Sewa Toko tertanggal 12 Januari 2024.
  7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya ( Uit Veortbaar Bij Voorad).
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak