Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Jmb putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dimana di dalam Akta tersebut tertulis nama “PUTRI” yang menjadi “PUTRI ZOYA ANGELICA” pada akta kelahiran 1310/Um-1920/2001 tanggal 28 Februari 2001;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan akta kelahiran tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dan kutipan akta kelahiran Pemohon, setelah menerima salinan resmi Penetapan ini.;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak