| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat adalah hubungan perdata berupa kerja sama usaha;
4. Menyatakan total modal yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
5. Menyatakan bahwa Penggugat telah mengembalikan dana kepada Para Tergugat sebesar Rp . 2.936.500.000,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan bahwa laporan pidana Tergugat I terhadap Penggugat merupakan penggunaan instrumen pidana atas sengketa perdata;
7. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat telah mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.095.000.000,- (satu miliar sembilan puluh lima juta rupiah rupiah).
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Penggugat;
12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Para Tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
15. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|