Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Jmb 1.HARIYONO,S.H
2.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
3.VINZA BUANANDA,S.H.
DEDE APRIAJI ALS DEDEK BIN YOGA MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/L.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIYONO,S.H
2WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
3VINZA BUANANDA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE APRIAJI ALS DEDEK BIN YOGA MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  39/JBI/04/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                    :  DEDE APRIAJI alias DEDEK bin YOGA MAWARDI

Nomor Identitas                 : 1571021204040061

Tempat Lahir                      :  Muaro Bungo

Umur / Tanggal Lahir          :  19 tahun/ 12 April 2004

Jenis Kelamin                      :  Laki-Laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                    : Jalan Marene Rt.011 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal         Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi

Agama                                 :  Islam   

Pekerjaan                            :  Tidak bekerja

Pendidikan                          :  SMK (tamat)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan              : sejak tanggal 17 Desember 2023 s/d 19 Desember 2023
  2. Penahanan 
  • Penyidik                      : Rutan, sejak tanggal  18 Desember 2023 s/d 6 Januari 2023 
  • Diperpanjang JPU I     : Rutan, sejak tanggal  7 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024
  • Diperpanjang JPU II    : Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d 15 Februari 2024
  • Diperpanjang PN I      : Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024
  • Diperpanjang PN II     : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 15 April 2024
  • Penuntut Umum        : Rutan, sejak tanggal 1 April 2024 s/d 20 April 2024

 

 

C.    DAKWAAN :

       PERTAMA

----------Bahwa terdakwa DEDE APRIAJI alias DEDEK bin YOGA MAWARDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Jambi-Riau Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, Terdakwa ditelpon oleh ARYA (belum diketahui keberadaannya) dan diminta untuk menjemput narkotika jenis ganja di Aceh dengan berat lebih dari 20 kg dan dijanjikan akan dibayarkan upah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali ditelpon ARYA yang meminta Terdakwa mempersiapkan diri untuk berangkat ke Aceh menjemput narkotika jenis ganja dan agar membawa tas koper serta ARYA mengatakan akan memberikan uang jalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA dan sisanya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi saat pulang dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dikirimkan ARYA uang jalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA lalu Terdakwa langsung berangkat menggunakan bus PUTRA PELANGI menuju ke Aceh. Sesampainya di Bireun Aceh Terdakwa kembali menelpon ARYA dan diarahkan untuk mencari rumah makan di seputaran pasar atau loket PUTRA PELANGI dan akan ada orang yang menemui Terdakwa di tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa ditemui oleh orang yang tidak dikenal suruhan ARYA yang meminta koper Terdakwa dan membawa koper tersebut sedangkan Terdakwa tetap menunggu di rumah makan tersebut. Kemudian terdakwa menelpon ARYA dan meminta dikirimkan kembali uang lalu Terdakwa menerima kiriman uang dari ARYA di aplikasi dananya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB orang suruhan ARYA kembali menemui Terdakwa dan mengatakan koper milik Terdakwa dan kardus telah diisi narkotika jenis ganja, lalu Terdakwa tanpa seizin pihak yang berwenang menerima 1 (satu) buah tas koper merk century warna coklat tua dan 1 (satu) buah kotak kardus makanan ringan krunchy berisi narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa langsung pulang menuju Jambi menggunakan bus PUTRA PELANGI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa kembali ditelpon ARYA yang mengarahkan Terdakwa agar turun di jembatan Aurduri 1 Kota Jambi dan akan ada orang yang menjemput. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB sesampainya di jembatan Aurduri 1 Kota Jambi di Jalan Jambi-Riau Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi Terdakwa turun dari bus dengan membawa koper dan kardus berisi narkotika jenis ganja dan tidak berapa lama datang tim opsnal satresnarkoba Polresta Jambi yaitu saksi VRAYOGA DWI PUTRA, saksi NAUFAL IKBAR JENISA dan saksi NANDONO yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengamankan Terdakwa dan koper berisi 12 (dua belas) paket besar narkotika jenis ganja serta kardus yang berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning.--------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan/ pemeriksaan dari pegadaian nomor : 573/10729.012/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk paket 1 sampai dengan paket 22 total berat bersih 21,896,88 gram, diuji BPOM dengan berat bersih 1,23 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 21,895,65 gram dan berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.159 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi ganja.----------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa DEDE APRIAJI alias DEDEK bin YOGA MAWARDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Jambi-Riau Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, Terdakwa ditelpon oleh ARYA (belum diketahui keberadaannya) dan diminta untuk menjemput narkotika jenis ganja di Aceh dengan berat lebih dari 20 kg dan dijanjikan akan dibayarkan upah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali ditelpon ARYA yang meminta Terdakwa mempersiapkan diri untuk berangkat ke Aceh menjemput narkotika jenis ganja dan agar membawa tas koper serta ARYA mengatakan akan memberikan uang jalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA dan sisanya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi saat pulang dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dikirimkan ARYA uang jalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA lalu Terdakwa langsung berangkat menggunakan bus PUTRA PELANGI menuju ke Aceh. Sesampainya di Bireun Aceh Terdakwa kembali menelpon ARYA dan diarahkan untuk mencari rumah makan di seputaran pasar atau loket PUTRA PELANGI dan akan ada orang yang menemui Terdakwa di tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa ditemui oleh orang yang tidak dikenal suruhan ARYA yang meminta koper Terdakwa dan membawa koper tersebut sedangkan Terdakwa tetap menunggu di rumah makan tersebut. Kemudian terdakwa menelpon ARYA dan meminta dikirimkan kembali uang lalu Terdakwa menerima kiriman uang dari ARYA di aplikasi dananya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB orang suruhan ARYA kembali menemui Terdakwa dan mengatakan koper milik Terdakwa dan kardus telah diisi narkotika jenis ganja, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah tas koper merk century warna coklat tua dan 1 (satu) buah kotak kardus makanan ringan krunchy berisi narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa tanpa seizin pihak yang berwenang membawa tas koper dan kardus berisi narkotika jenis ganja tersebut langsung pulang menuju Jambi menggunakan bus PUTRA PELANGI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa kembali ditelpon ARYA yang mengarahkan Terdakwa agar turun di jembatan Aurduri 1 Kota Jambi dan akan ada orang yang menjemput. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB sesampainya di jembatan Aurduri 1 Kota Jambi di Jalan Jambi-Riau Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi Terdakwa turun dari bus dengan membawa koper dan kardus berisi narkotika jenis ganja dan tidak berapa lama datang tim opsnal satresnarkoba Polresta Jambi yaitu saksi VRAYOGA DWI PUTRA, saksi NAUFAL IKBAR JENISA dan saksi NANDONO yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengamankan Terdakwa dan koper berisi 12 (dua belas) paket besar narkotika jenis ganja serta kardus yang berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning.----------

-----------Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan/ pemeriksaan dari pegadaian nomor : 573/10729.012/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk paket 1 sampai dengan paket 22 total berat bersih 21,896,88 gram, diuji BPOM dengan berat bersih 1,23 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 21,895,65 gram dan berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.159 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi ganja.----------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

       ATAU

       KETIGA

----------Bahwa terdakwa DEDE APRIAJI alias DEDEK bin YOGA MAWARDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Jambi-Riau Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”,  yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, Terdakwa ditelpon oleh ARYA (belum diketahui keberadaannya) dan diminta untuk menjemput narkotika jenis ganja di Aceh dengan berat lebih dari 20 kg dan dijanjikan akan dibayarkan upah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali ditelpon ARYA yang meminta Terdakwa mempersiapkan diri untuk berangkat ke Aceh menjemput narkotika jenis ganja dan agar membawa tas koper serta ARYA mengatakan akan memberikan uang jalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA dan sisanya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi saat pulang dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dikirimkan ARYA uang jalan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA lalu Terdakwa langsung berangkat menggunakan bus PUTRA PELANGI menuju ke Aceh. Sesampainya di Bireun Aceh Terdakwa kembali menelpon ARYA dan diarahkan untuk mencari rumah makan di seputaran pasar atau loket PUTRA PELANGI dan akan ada orang yang menemui Terdakwa di tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa ditemui oleh orang yang tidak dikenal suruhan ARYA yang meminta koper Terdakwa dan membawa koper tersebut sedangkan Terdakwa tetap menunggu di rumah makan tersebut. Kemudian terdakwa menelpon ARYA dan meminta dikirimkan kembali uang lalu Terdakwa menerima kiriman uang dari ARYA di aplikasi dananya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB orang suruhan ARYA kembali menemui Terdakwa dan mengatakan koper milik Terdakwa dan kardus telah diisi narkotika jenis ganja, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah tas koper merk century warna coklat tua dan 1 (satu) buah kotak kardus makanan ringan krunchy berisi narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa langsung pulang menuju Jambi menggunakan bus PUTRA PELANGI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa kembali ditelpon ARYA yang mengarahkan Terdakwa agar turun di jembatan Aurduri 1 Kota Jambi dan akan ada orang yang menjemput. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB sesampainya di jembatan Aurduri 1 Kota Jambi di Jalan Jambi-Riau Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi Terdakwa turun dari bus dengan membawa koper dan kardus berisi narkotika jenis ganja dan tidak berapa lama datang tim opsnal satresnarkoba Polresta Jambi yaitu saksi VRAYOGA DWI PUTRA, saksi NAUFAL IKBAR JENISA dan saksi NANDONO yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengamankan Terdakwa dan koper berisi 12 (dua belas) paket besar narkotika jenis ganja serta kardus yang berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning yang tanpa seizin pihak yang berwenang berada dalam penguasaan Terdakwa.--------------------

-----------Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan/ pemeriksaan dari pegadaian nomor : 573/10729.012/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk paket 1 sampai dengan paket 22 total berat bersih 21,896,88 gram, diuji BPOM dengan berat bersih 1,23 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 21,895,65 gram dan berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.159 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi ganja.-------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

Jambi, 16 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

WINDA MUHARRANI, SH., MH

JAKSA MADYA NIP. 19860905 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya