Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Jmb HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H RTS FADHILA Binti RADEN TALIB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/L.5.0/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RTS FADHILA Binti RADEN TALIB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa terdakwa RTS. FADHILA Binti RADEN TALIB pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari lain dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl. Batam Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada tanggal 7 Januari 2021 terdakwa mendapatkan kuasa dari saksi Raden A. Roni berdasarkan Surat Kuasa nomor 07, 08 dan 09 pada tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat di Notars Novita, SH untuk menjualkan tanah milik saksi Raden A. Roni sebanyak 60 (enam puluh tumbuk) yang terletak di Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi, berdasarkan surat kuasa tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jl. Batam Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi terdakwa bertemu dengan saksi Nyimas yangmana saat itu terdakwa menawarkan sebidang tanah yang terletak di Blok 26 Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan harga Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Nyimas “tanah ini aman belum ada yang beli, surat-surat juga lengkap”, sementara tanah di Blok 26 Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nyimas telah terdakwa jual sebelumnya kepada saksi Ummi dan saksi Rieke, mendengar perkataan terdakwa saksi merasa tertarik kemudian saksi Nyimas menyetujui untuk membeli tanah tersebut, karena saksi Nyimas telah sepakat kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi Nyimas untuk membuat surat perjanjian jual beli di Notaris Novita, SH yang beralamat di belakang Rumah Sakit Baiturrahin Kota Jambi dimana isi perjanjian tersebut adalah saksi Nyimas akan membayarkan DP atas pembelian sebidang tanah kavling di Blok 26 Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa pembayarannya akan dilakukan secara cicil dengan cicilan/ angsuran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap bulannya, setelah sepakat kemudian saksi Nyimas langsung menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dan telah melakukan angsuran/cicilan sampai dengan bulan Juli 2023 dengan total uang yang telah terdakwa terima dari saksi Nyimas kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Raden A. Roni uang tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi Raden A. Roni melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari, dan pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan Juli 2023 saksi Nyimas menghubungi terdakwa dimana saat itu saksi Nyimas menanyakan mengenai tanah saksi Nyimas yang telah dikelilingi pagar kawat dan ada plang yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik sdr. IYAN, mendengar perkataan saksi Nyimas kemudian terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual tanah di blok 26 tersebut kepada saksi Ummi Rahmi dan saksi Rieke.

 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi NYIMAS ZUMBRA Binti KEMAS ZUHDI SALEH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---

 

Atau

Kedua :

 

Bahwa terdakwa RTS. FADHILA Binti RADEN TALIB pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari lain dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl. Batam Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Awalnya pada tanggal 7 Januari 2021 terdakwa mendapatkan kuasa dari saksi Raden A. Roni berdasarkan Surat Kuasa nomor 07, 08 dan 09 pada tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat di Notars Novita, SH untuk menjualkan tanah milik saksi Raden A. Roni sebanyak 60 (enam puluh tumbuk) yang terletak di Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi, berdasarkan surat kuasa tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Jl. Batam Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi terdakwa bertemu dengan saksi Nyimas yangmana saat itu terdakwa menawarkan sebidang tanah yang terletak di Blok 26 Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan harga Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), mendengar perkataan terdakwa saksi merasa tertarik dan menyetujui untuk membeli tanah tersebut, karena saksi Nyimas telah sepakat sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi Nyimas untuk membuat surat perjanjian jual beli di Notaris Novita, SH yang beralamat di belakang Rumah Sakit Baiturrahin Kota Jambi dimana isi perjanjian tersebut adalah saksi Nyimas akan membayarkan DP atas pembelian sebidang tanah kavling di Blok 26 Rt. 12 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan sisa pembayarannya akan dilakukan secara mencicil dengan cicilan/ angsuran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap bulannya kemudian saksi Nyimas langsung menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dimana sampai dengan bulan Juli 2023 saksi Nyimas telah membayar uang cicilan tersebut sehingga total uang yang telah terdakwa terima dari saksi Nyimas kurang lebih sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang terdakwa terima secara cash/tunai namun pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan Juli 2023 saksi Nyimas menghubungi terdakwa dimana saat itu saksi Nyimas menanyakan mengenai tanah saksi Nyimas yang telah dikelilingi pagar kawat dan ada plang yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik sdr. IYAN, mendengar perkataan saksi Nyimas kemudian terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual tanah di blok 26 tersebut kepada saksi Ummi Rahmi dan saksi Rieke.

 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi NYIMAS ZUMBRA Binti KEMAS ZUHDI SALEH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya