| Petitum Permohonan |
Berdasarkan argumentasi dan alasan – alasan tersebut diatas PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan :
- Menyatakan diterima permohonan Permohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon Yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka didasarkan pada Surat nomor : S.Tap/110/VII/ 2025/Reskrim tanggal 20 Juli 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama SRI INDRIYANI ALS YANI BINTI SUDARNO (alm) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Merehabilitasi nama baik, hak dan kedudukan serta harkat – martabat Tersangka SRI INDRIYANI ALS YANI BINTI SUDARNO (alm) seperti sedia kala
- Menyatakan penghentian seluruh proses penyidikan terhadap PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan praperadilan ini menurut hukum.
Atau : Bilamana Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini, berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |