| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon, dimana didalam Akta tersebut tertulis nama “SEBATIAN ALIANDO RAMA PARDOSI” yang dganti menjadi “SEBASTIAN ALIANDO”
3. Memerintahkan kepada Penjabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftakan perbaikan akta kelahira tersebut dan membuat catatan Pinggir pada buku register yang diperuntukan untuk itu dan kutipan ini.:
4. Membebankan biaya pemohonan ini kepada Pemohon |