Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Jmb HARA ANGGI GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARA ANGGI GULTOM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “HARA ANGGI GULTOM” menjadi “HARA ANGGI SIBURIAN”.
  3. Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukn dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Penjabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Demikian permohonan ini dibuat, atas perkenan Hakim ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak