Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “HARA ANGGI GULTOM” menjadi “HARA ANGGI SIBURIAN”.
- Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukn dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Penjabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini dibuat, atas perkenan Hakim ucapkan terima kasih. |