Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Jmb Amsal PT. Mandiri Tunas Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amsal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyukriAmsal
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.    Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan pembayaran DP maupun pembayaran cicilan Penggugat sebesar Rp. 357.095.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah), adalah pembayaran yang sah dan berharga;
5.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan Eksekusi atau penarikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk : Mitsubishi, type : Canter FE 84 SHDX N (4x2) M/T, Tahun : 2022, warna : Kuning, Nomor Rangka : MHMFE84ELNK000484, Nomor Mesin : 4V21Y82013, Nomor Polisi : BH 8464 YW dari pihak Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
6.    Memerintahkan Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kepada Penggugat dengan pembayaran cicilan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sampai dengan kondisi kembali normal;
7.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

SUBSIDEIR:
Apbila Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak