| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang mempersulit take over dan menolak keringanan angsuran adalah tidak sah dan melawan hukum.
5. Melarang Tergugat melakukan penarikan, penguasaan, dan/atau eksekusi objek jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan keringanan dan/atau restrukturisasi angsuran kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Memerintahkan Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- seminggu jika lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |