Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2025/PN Jmb CHENG HUA MEGAWATY E Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHENG HUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasudungan Gultom, S.H.CHENG HUA
Tergugat
NoNama
1MEGAWATY E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi yang telah diajukan oleh TERLAWAN pada Pengadilan Negeri Jambi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Penetapan Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmb dan Penetapan Aanmaning Nomor : 3/Pen.Aan/ Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmb tanggal 17 April 2025 Terhadap Bangunan Rumah Toko yang terletak di Kelurahan Selamat, KecamatanTelanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi dalam perkara Perlawanan ini

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perlawanan PELAWAN terhadap Penetapan Nomor : 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmb dan Penetapan Aanmaning Nomor : 3/Pen.Aan/ Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmb tanggal 17 April 2025 adalah tepat dan beralasan hukum;

3.    Menyatakan tidak sah Grosse Risalah Lelang Nomor : 1003/04.01/2024-01 tanggal 12 September 2024 yang menetapkan TERLAWAN sebagai pemenang Lelang;

4.    Membatalkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 1003/04.01/2024-01 tanggal 12 September 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mentri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi (KPKNL);

5.    Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini;

6.    Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding

ATAU :
Bilamana Pengadilan Negeri Jambi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak