Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Jmb ERIYANTO PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG JAMBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramiyem, SHERIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  oleh karena  Tergugat tidak  memenuhi permintaan Tergugat berupa Restrukturisasi sebagaimana ketentuan peraturan  OJK No.48 tahun 2020;

3.    Menyatakan  pembayaran  angsuran kredit   Penggugat  selama 8 bulan sebesar Rp. 29.040.000,- (dua puluh Sembilan juta empat puluh ribu rupiah) dan Dp. Sebesar Rp.25.000.000- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.54.040.000,- (lima puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)) merupakan  pembayaran  yang  sah dan berharga bagi  Penggugat;

4.    Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Restrukturisasi  kredit sesuai dengan kemampuan Penggugat;

5.    Menghukum  dan membebankan biaya  kepada Tergugat untuk memberikan  ganti rugi materil  apabila kendaraan tersebut diambil ditarik Tergugat sebesar Rp.170.920.000,- (seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)  dan kerugian imateril  atas rasa ketakutan dan tidak kenyamanan  yang dialami Penggugat, yang tidak dapat diukur dengan uang sudah sepatutnya  Tergugat  memberikan ganti rugi sebesar Rp.500.000.000- (lima ratus juta rupiah);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kelalaian   memenuhi  isi putusan ini;

7.    Menyatakan  keputusan  ini  segera dapat di jalankan secara serta merta  walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini;

Atau : Apabila  Majelis  Hakim Yang Mulya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak