Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2023/PN Jmb ARDIANSAH BIN ZARKASIH Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian RI Daerah Jambi cq Direktorat RESKRIMUM POLDA Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARDIANSAH BIN ZARKASIH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian RI Daerah Jambi cq Direktorat RESKRIMUM POLDA Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jambi Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/140/VIII/RES.1.8./2023/Ditreskrimum tanggal 11 Agustus 2023;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/107/IX/RES.1.8./2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 tentang Penetapan Tersangka An. ARDIANSAH BIN ZARKASIH dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/97/IX/RES.1.8/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya