Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Jmb TIFANY KURNIA DEVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIFANY KURNIA DEVI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama : TIFANY KURNIA DEVI, untuk mewakili dari adik Pemohon yang masih di bawah umur untuk melakukan tindakan Hukum untuk diri sendiri dan atas nama adik Pemohon tersebut dengan segala akibat hukumnya yang bernama : PRAM ADHIKA RAFIF AZZAHRAN, Laki-Laki lahir di Jambi 18 Januari 2014, Masih dibawah umur untuk  menjual 1 (satu) Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 6205 dengan luas 2.581 M2 terletak di Kel. Rawasari  Kec. Kota Baru – Kota Jambi, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi tanggal 21 Juni 2012 ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak