Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon yang bernama : TIFANY KURNIA DEVI, untuk mewakili dari adik Pemohon yang masih di bawah umur untuk melakukan tindakan Hukum untuk diri sendiri dan atas nama adik Pemohon tersebut dengan segala akibat hukumnya yang bernama : PRAM ADHIKA RAFIF AZZAHRAN, Laki-Laki lahir di Jambi 18 Januari 2014, Masih dibawah umur untuk menjual 1 (satu) Bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 6205 dengan luas 2.581 M2 terletak di Kel. Rawasari Kec. Kota Baru – Kota Jambi, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi tanggal 21 Juni 2012 ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|