Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb 1.DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H.
2.SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H.
3.ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
4.YAN ALDI AYYUBIE, S.H.
9.RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
OKTA VERRIYAWAN, S.Pd Als VEERY Bin DARMADI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 203 / L.5.12 / Ft.1 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H.
2SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H.
3ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
4YAN ALDI AYYUBIE, S.H.
5RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTA VERRIYAWAN, S.Pd Als VEERY Bin DARMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, S.Pd Alias VERRY Bin (Alm.) DARMADI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa OKTA VERRIYAWAN dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Urusan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo berdasarkan Surat Keputusan Rio Nomor : 07 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti akan tetapi masih dalam antara bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada pelaksanaan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, bertempat di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate Dan Pengadilan Negeri Manokwari, dipandang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi SUPRIYANTO Alias KENTOK Bin MITRO SARJONO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SUPRIYANTO dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Desa (atau yang disebut dengan nama lain Rio berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa menjadi Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyebutan Kepala Desa menjadi Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi Kampung) Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode tahun 2018 sampai dengan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor : 367 / DPMD Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode tahun 2018 sampai dengan 2024 dan selaku Anggota Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 Tentang Susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, Satuan Tugas Penyelesaian K4 dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PBT ASN Kategori IV di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 tanggal 15 Februari 2022 (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Surat Keputusan Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022) yang direvisi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 92 / SK-15.08.UP.04.01 / VII / 2022 Tentang Revisi Susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, Satuan Tugas Penyelesaian K4 dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PBT ASN Kategori IV di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 tanggal 15 Juli 2022 (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Surat Keputusan Nomor : 92 / SK-15.08.UP.04.01 / VII / 2022 tanggal 15 Juli 2022), Saksi DEDI MULYADI Alias DEDI Bin HAJAT (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi DEDI MULYADI dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Rio Nomor : 02 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022 dan Saksi HERNAWAN Alias PAK HER Bin SAJIMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi HERNAWAN) selaku Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo berdasarkan Surat Keputusan Rio Nomor : 01 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022 yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan Terdakwa OKTA VERRIYAWAN dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi SUPRIYANTO yang menjabat selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor : 367 / DPMD Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode tahun 2018 sampai dengan 2024 mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi :

Pasal 26

  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa dalam melaksanakan salah satu tugasnya selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti pada tahun 2022, Saksi SUPRIYANTO mengangkat perangkat Dusun Dwi Karya Bakti periode tahun 2022 dengan menerbitkan :
  1. Surat Keputusan Rio Nomor : 01 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022;
  2. Surat Keputusan Rio Nomor : 07 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022;
  3. Surat Keputusan Rio Nomor : 02 Tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022.

 

  • Bahwa selaku Kepala Urusan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun 2022, Terdakwa OKTA VERRIYAWAN bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 

  • Bahwa pada tahun 2022 di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR / BPN) melalui Kantor ATR / BPN Kabupaten Bungo melaksanakan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bungo.

 

  • Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa / kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Huruf E Angka 2 Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor : 1 / Juknis-100.HK.02.01 / I / 2022 tanggal 26 Januari 2022.

 

 

  • Bahwa program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 yang dilaksanakan ATR / BPN Kabupaten Bungo dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022, akan tetapi di dalam DIPA kegiatan program PTSL tersebut terdapat item-item yang tidak dibiayai APBN yaitu pengadaan materai, patok tanah, kelengkapan dokumen, operasional Kepala Desa dan perangkat dalam pelaksanaan proses pendaftaran. Terhadap item-item kegiatan yang tidak dibiayai APBN tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor : 25 / SKB / V / 2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tanggal 22 Mei 2017 yang mana untuk wilayah Provinsi Jambi masuk ke dalam Kategori IV yang ditetapkan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada pelaksanaan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022, Kepala ATR / BPN Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 24 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PBT ASN Kategori IV Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang pada lampiran Surat Keputusan tersebut disebutkan target untuk wilayah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sebanyak 650 bidang PBT, sebanyak 400 bidang Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dan sebanyak 1 bidang K4. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 24 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 tersebut kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 119 / SK-15.08.UP.04.01 / XI / 2022 tanggal 2 November 2022 Tentang Revisi Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT PTSL ASN Kategori 4 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang mana pada lampiran Surat Keputusan tersebut disebutkan target untuk wilayah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sebanyak 583 bidang SHAT. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 119 / SK-15.08.UP.04.01 / XI / 2022 tanggal 2 November 2022 Tentang Revisi Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT PTSL ASN Kategori 4 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 tersebut direvisi lagi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Nomor : 126 / SK-15.08.UP.04.01 / XI / 2022 tanggal 7 November 2022 Tentang Revisi Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT PTSL ASN Kategori 4 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang mana pada lampiran Surat Keputusan tersebut disebutkan target untuk wilayah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sebanyak 588 bidang SHAT.

 

  • Bahwa untuk melaksanakan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022, Kepala ATR / BPN Kabupaten Bungo juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 yang menunjuk Saksi SUPRIYANTO selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti menjadi Anggota Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022 di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat. Kemudian Surat Keputusan Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Nomor : 92 / SK-15.08.UP.04.01 / VII / 2022 tanggal 15 Juli 2022 yang juga menunjuk Saksi SUPRIYANTO selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti menjadi Anggota Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022.

 

 

  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Saksi SUPRIYANTO yang juga berwenang melaksanakan wewenang tugas lain selaku Anggota Panitia Ajudikasi PTSL PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022 di Dusun Dwi Karya Bakti mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Diktum KEDUA Surat Keputusan Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 dan Surat Keputusan Nomor : 92 / SK-15.08.UP.04.01 / VII / 2022 tanggal 15 Juli 2022, yaitu :
  1. Menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL;
  2. Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya;
  3. Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan / penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah;
  5. Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan;
  6. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan;
  7. Mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak;
  8. Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan
  9. Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.

 

Selain selaku Anggota Panitia Ajudikasi PTSL PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022 di Dusun Dwi Karya Bakti, Saksi SUPRIYANTO yang juga ditunjuk menjadi Anggota Satuan Tugas Yuridis PTSL PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022 di Dusun Dwi Karya Bakti, mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Diktum KELIMA Surat Keputusan Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 dan Surat Keputusan Nomor : 92 / SK-15.08.UP.04.01 / VII / 2022 tanggal 15 Juli 2022 yang meliputi :

  1. melakukan pemeriksaan dokumen bukti kepemilikan/penguasaan bidang tanah;
  2. memeriksa riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima;
  3. membuat daftar bidang-bidang tanah yang telah diajudikasi;
  4. membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala;
  5. menyiapkan pengumuman mengenai data yuridis;
  6. menginventarisasi sanggahan/keberatan dan penyelesaiannya;
  7. menyiapkan data untuk pembuatan daftar isian dan pemeriksaan sertipikat; dan
  8. menginput kegiatan PTSL ke dalam Aplikasi KKP.

 

Selain itu, Saksi SUPRIYANTO yang ditunjuk juga menjadi Anggota Satuan Tugas Administrasi PTSL PBT ASN Kategori IV Kabupaten Bungo Tahun 2022 di Dusun Dwi Karya Bakti juga mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) jo. Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Diktum KETUJUH Surat Keputusan Nomor : 25 / SK-15.08.UP.04.01 / II / 2022 tanggal 15 Februari 2022 dan Surat Keputusan Nomor : 92 / SK-15.08.UP.04.01 / VII / 2022 tanggal 15 Juli 2022 yang meliputi :

  1. melaksanakan tugas pengetikan, penggandaan dokumen, penerimaan surat-surat umum dan pemberian tanda terimanya dan pekerjaan administratif lainnya;
  2. menyiapkan laporan ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN dan unit kerja lain yang dianggap perlu;
  3. menyiapkan daftar hadir;
  4. membuat laporan hasil rapat;
  5. menyiapkan laporan hasil kegiatan secara berkala setiap bulan;
  6. membuat evaluasi untuk laporan hasil kegiatan secara berkala setiap bulan;
  7. menyiapkan pencetakan/penjahitan sertifikat; dan
  8. mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan.

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Februari tahun 2022, Saksi DEDI MULYADI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti tahun 2022 menyampaikan informasi terkait program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 yang diterimanya melalui grup aplikasi Whatsapp Pemerintahan Dusun Kabupaten Bungo kepada Saksi SUPRIYANTO selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti tahun 2022. Setelah itu, Saksi SUPRIYANTO memerintahkan Saksi DEDI MULYADI untuk mencari infromasi terkait program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 tersebut ke Kantor ATR / BPN Kabupaten Bungo. Setelah itu Saksi DEDI MULYADI pergi ke Kantor ATR / BPN Kabupaten Bungo dan bertemu dengan Saksi IXONANTHES EKOSANDRA Alias EKO Bin SALEH (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi EKO) selaku Koordinator Substansi Pengukuran Pemetaan Kadesteral ATR / BPN Kabupaten Bungo dan bertanya informasi terkait program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022, akan tetapi saat itu Saksi DEDI MULYADI belum mendapat informasi terkait pelaksanaan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022.

 

  • Bahwa kemudian sekitar bulan April tahun 2022, Saksi DEDI MULYADI menerima informasi dari Saksi EKO yang menginformasikan agar Saksi DEDI MULYADI mendata warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti. Kemudian Saksi EKO meminta Saksi DEDI MULYADI menghubungi Saksi NOVI ARDIANSYAH, S.Tr., Alias NOVI Bin SUKAIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi NOVI) selaku tim yuridis PTSL Wilayah Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Selanjutnya, Terdakwa OKTA VERRIYAWAN selaku Kepala Urusan Keuangan Dusun Dwi Karya Bakti tahun 2022 dan Saksi DEDI MULYADI datang ke Kantor ATR / BPN Kabupaten Bungo untuk menemui Saksi NOVI. Setelah di Kantor ATR / BPN Kabupaten Bungo, Saksi DEDI MULYADI bertemu Saksi NOVI dan menanyakan terkait jumlah kuota untuk pengajuan pembuatan sertifikat melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti. Saksi NOVI lalu menyampaikan bahwa untuk jumlah kuota penerima di Dusun Dwi Karya Bakti sekitar 125 sertifikat akan tetapi seiring waktu jumlah kuota penerima tersebut bisa berubah jika Dusun lain tidak bisa memenuhi kuota dan jika ada peningkatan dari peserta penerima PTSL Dusun Dwi Karya Bakti. Saksi NOVI juga menyampaikan agar para pemohon pembuatan sertifikat menyiapkan kelengkapan administrasinya. Selanjutnya Saksi DEDI MULYADI manyampaikan informasi yang diterimanya dari Saksi NOVI terkait jumlah kuota untuk pengajuan pembuatan sertifikat melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti tersebut kepada Saksi SUPRIYANTO. Setelah menerima informasi dari Saksi DEDI MULYADI tersebut, masih pada sekitar bulan April tahun 2022, bersama-sama membahas terkait pembuatan sertifikat melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti di rumah Saksi SUPRIYANTO di Kampung Lintas Jaya RT. 03 Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa OKTA VERRIYAWAN selaku Perangkat Dusun Dwi Karya Bakti bersama-sama dengan Saksi SUPRIYANTO selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti serta Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN selaku Sekretaris Dusun Dwi Karya Bakti menyepakati untuk melakukan pengurusan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti antara lain melakukan pendataan dan pengumpulan berkas pemohon yang akan mendaftarkan bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 dan melakukan pengukurannya. Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN yang telah mengetahui biaya terkait pembuatan sertifikat tersebut hanya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan tidak pernah melaksanakan musyawarah Dusun terlebih dahulu untuk menyepakati biaya-biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat terkait pembuatan sertifikat melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022, akan tetapi bersama-sama menyepakati bahwa dalam melakukan pengurusan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti tersebut dilakukan pemungutan biaya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per pemohon / per bidang bagi warga yang berdomisili di Dusun Dwi Karya Bakti sedangkan bagi warga yang berdomisili di luar Dusun Dwi Karya Bakti dipungut biaya sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemohon / per bidang serta melakukan pemungutan uang sebesar 3?ri nilai jual beli tanah atau pembuatan surat-surat yang memerlukan tanda tangan Saksi SUPRIYANTO selaku Rio Dusun Dwi Karya Bakti. Selain itu, Terdakwa OKTA VERRIYAWAN bersama-sama dengan Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN juga menyepakati dalam melakukan pemungutan tersebut dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang pertama saat pengukuran dan yang kedua saat penyerahan sertifikat kepada pemohon serta tidak dibuat tanda terima atau kwitansi penerimaan uangnya agar tidak bermasalah dikemudian hari. Terdakwa OKTA VERRIYAWAN bersama-sama dengan Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN juga menyepakati membagi wilayah kerja dalam pengurusan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti yaitu Terdakwa OKTA VERRIYAWAN di wilayah Kampung Pasir Putih dan Kampung Talang Tembang, Saksi DEDI MULYADI di wilayah kampung Bukit Baru dan Sungai Dingin dan Saksi HERNAWAN di wilayah Kampung Lintas Jaya serta Terdakwa OKTA VERRIYAWAN bersama-sama dengan Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN juga menyepakati untuk uang pungutan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL tersebut dikumpulkan berdasarkan wilayah kerja Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN dan penggunaan uangnya akan dikelola bersama-sama oleh Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN.

 

  • Bahwa atas kesepakatan yang telah dibahas dan ditentukan Terdakwa OKTA VERRIYAWAN bersama-sama dengan Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN terkait pembuatan sertifikat melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti tersebut, kemudian Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan pertemuan yang tidak resmi yang dilaksanakan Pemerintahan Dusun Dwi Karya Bakti, pengajian atau yasinan di wilayah kerja Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN bahwa bagi masyarakat yang berdomisili di Dusun Dwi Karya Bakti maupun yang berdomisili di luar Dusun Dwi Karya Bakti yang memiliki tanah di Dusun Dwi Karya Bakti yang ingin tanahnya disertifikatkan melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 supaya mempersiapkan kelengkapan dokumennya dan untuk biaya pengurusannya agar membayar sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per pemohon / per bidang bagi warga yang berdomisili di Dusun Dwi Karya Bakti dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemohon / per bidang bagi warga yang berdomisili di luar Dusun Dwi Karya Bakti. Biaya tersebut dibayarkan kepada Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama saat pengukuran dan tahap kedua saat penyerahan sertifikat kepada pemohon. Selanjutnya untuk membuat masyarakat yang memiliki tanah di Dusun Dwi Karya Bakti yang ingin tanahnya disertifikatkan melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 menjadi tidak ada pilihan lain, Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN juga menyampaikan apabila masyarakat tidak membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan oleh Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi SUPRIYANTO, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN maka proses pengajuan sertifikat tanahnya akan dipersulit dan tidak diterbitkan. Selain itu, jika masyarakat mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanahnya maka biayanya akan lebih mahal serta program PTSL ini belum tentu ada lagi di tahun berikutnya. Atas penyampaian Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN tersebut, masyarakat yang ingin tanahnya disertifikatkan melalui program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti terpaksa memenuhi syarat yang disampaikan oleh Terdakwa OKTA VERRIYAWAN, Saksi DEDI MULYADI dan Saksi HERNAWAN meskipun merasa keberatan.

 

  • Bahwa pada pelaksanaan program PTSL Kabupaten Bungo tahun 2022 untuk Dusun Dwi Karya Bakti terdapat sebanyak 424 pemohon dari 588 bidang tanah yang seluruhnya telah dilakukan pengukuran secara bertahap oleh pihak ATR / BPN Kabupaten Bungo yaitu Saksi WALDEMART LEONER DANIEL SITORUS Alias DANIEL Bin JONER SITORUS (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi DANIEL), Saksi M. DHANI ALPARISI Alias DHANI Bin M. TOBRONI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi M. DHANI), Saksi ILHAM SIDIK Alias ILHAM Alias SIDIK Bin INDRAWADI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi ILHAM) dan Saksi GOMGOM MARTUA SITORUS Alias GOM Bin JONER SITORUS (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi GOMGOM) yang dimulai sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 22 November 2022 dan telah diterbitkan serta diserahkan sertifikatnya kepada para pemohon dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Nama Pemohon

Tanggal Lahir

Surat Ukur

Nomor Hak

Nomor Berkas

Tanggal

NIB

Luas (M?2;)

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

Masjid Al-Iklas

 

25-10-2022

2842

2452

W.1

19216

2.

Iswahyudi

06-01-1981

31-08-2022

2465

386

2565

14431

3.

Aan Nurridho

28-03-2000

03-11-2022

2423

20000

2916

17785

4.

Agus Santoso

10-02-1982

03-11-2022

2931

343

2923

19222

5.

Ani Muslimah

17-12-1998

03-11-2022

2918

11210

2918

19217

6.

Anja Muhsan

20-01-2001

31-08-2022

2410

20010

2484

14116

7.

Anja Muhsan

20-01-2001

31-08-2022

2417

15680

2485

14117

8.

Baryadi

15-04-1976

03-11-2022

2614

744

2884

17750

9.

Darnis

14-06-1964

31-08-2022

2492

19270

2457

13279

10.

Darnis

14-06-1964

31-08-2022

2493

18680

2498

14132

11.

Darnis

14-06-1964

31-08-2022

2497

18890

2513

14147

12.

Darnis

14-06-1964

31-08-2022

2498

18950

2515

14193

13.

Defi Gusriandi

30-08-1981

03-11-2022

2869

13760

2882

17747

14.

Edi Prabowo

23-01-2000

31-08-2022

2443

5056

2537

14403

15.

Erita Marwah

07-06-1985

31-08-2022

2473

310

2564

14430

16.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2508

19990

2526

14392

17.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2509

19990

2527

14393

18.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2510

19990

2528

14394

19.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2511

15820

2529

14395

20.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2512

17800

2530

14396

21.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2513

19860

2550

14416

22.

Erlianza Syah Putra

11-10-1985

31-08-2022

2514

19990

2570

14436

23.

Fahliza Pitria Handayani

19-10-1986

31-08-2022

2494

18180

2489

14122

24.

Fahliza Pitria Handayani

19-10-1986

31-08-2022

2495

17900

2490

14123

25.

Fahliza Pitria Handayani

19-10-1986

31-08-2022

2496

18300

2523

14201

26.

Ganjar Pitoyo

12-04-1979

03-11-2022

2458

13870

2926

19225

27.

Ganjar Pitoyo

12-04-1979

03-11-2022

2688

17960

2912

17780

28.

Gianti

10-05-1980

03-11-2022

2904

199

2903

17770

29.

Heri Agus Santoso

15-06-1982

31-08-2022

2726

283

2581

14516

30.

Ike Putri Purwati

18-06-1999

03-11-2022

2427

6921

2906

17774

31.

Ikhsan Priadi

25-06-2000

03-11-2022

2686

6939

2922

19221

32.

Ikwati

28-09-1976

03-11-2022

2254

26060

2886

17752

33.

Ismundar

06-11-1989

31-08-2022

2445

15890

2540

14406

34.

Jambari

05-03-1999

03-11-2022

2908

10870

2911

17779

35.

Karsan

12-12-1977

31-08-2022

2545

13340

2461

13283

36.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2336

10710

2417

13226

37.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2344

10500

2418

13227

38.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2345

20090

2430

13239

39.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2347

20010

2431

13240

40.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2349

20080

2432

13241

41.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2352

9451

2433

13242

42.

Kevin Effendy

26-09-1999

30-08-2022

2354

2002

2434

13243

43.

Lamiyati

29-02-1996

03-11-2022

2234

16720

2888

17754

44.

Lusiana

12-10-1995

31-08-2022

2403

21260

2468

14100

45.

M. K. Prasetyo

27-07-1998

07-11-2022

2750

297

2900

17767

46.

M. Sobirin

21-06-1971

03-11-2022

2905

10600

2927

19226

47.

M. Frengky Junaidi

25-08-1979

31-08-2022

2472

284

2568

14434

48.

Mashudi

27-01-1994

03-11-2022

2565

15700

2880

17745

49.

Melin Herani

10-05-1993

03-11-2022

2757

10110

2913

17781

50.

Melly

02-06-1968

30-08-2022

2350

20070

2422

13231

51.

Melly

02-06-1968

30-08-2022

2355

20120

2423

13232

52.

Mimi Ratna Sari

17-10-1980

31-08-2022

2412

20000

2487

14119

53.

Muhammad Evo Kurniawi

04-02-1990

31-08-2022

2526

19990

2532

14398

54.

Muhammad Evo Kurniawi

04-02-1990

31-08-2022

2527

19990

2533

14399

55.

Muhammad Zaitolis

30-08-1990

03-11-2022

2603

209

2892

17758

56.

Muhammad Zaitolis

30-08-1990

03-11-2022

2616

1615

2895

17761

57.

Muhammad Zaitolis

30-08-1990

03-11-2022

2631

259

2894

17760

58.

Mulyono

15-10-1967

03-11-2022

2519

22070

2928

19227

59.

Mulyono

15-10-1967

03-11-2022

2520

17120

2929

19228

60.

Parni

01-01-1971

03-11-2022

2925

8744

2908

17776

61.

Redi Margono

24-11-1987

31-08-2022

2446

7213

2538

14404

62.

Resi Sayanti

20-09-2004

03-11-2022

2906

259

2925

19224

63.

Ribudiono

10-10-1968

31-08-2022

2398

14260

2460

13282

64.

Ribudiono

10-10-1968

03-11-2022

2932

8883

2901

17768

65.

Ribudiono

10-10-1968

07-11-2022

2933

10670

2875

19230

66.

Rifqi Setyawan

12-07-2001

07-11-2022

2747

319

2899

17766

67.

Rini Meta Sari

07-04-1986

03-11-2022

2689

17880

2914

17782

68.

Rokimin

06-11-1984

03-11-2022

2907

299

2904

17771

69.

Rosmala Sari

28-07-1985

03-11-2022

2916

2470

2915

17784

70.

Sangapta Depari

07-02-1967

31-08-2022

2541

16520

2458

13280

71.

Sangapta Depari

07-02-1967

31-08-2022

2542

17100

2459

13281

72.

Sangapta Depari

07-02-1967

31-08-2022

2543

15260

2478

14110

73.

Santi Febriani

13-02-1994

31-08-2022

2395

12230

2505

14139

74.

Saprowi

20-05-1984

03-11-2022

2920

240

2883

17748

75.

Sartini

28-02-1978

31-08-2022

2451

18300

2539

14405

76.

Shanti Widiyanti

11-02-1995

31-08-2022

2405

10930

2557

14423

77.

Shita Galuh Pramudita

22-01-2002

03-11-2022

2430

9583

2917

17786

78.

Siti Foniyati

10-08-1985

03-11-2022

2606

255

2870

16574

79.

Sodikin

28-03-1976

03-11-2022

2224

20140

2887

17753

80.

Sri Haryati

20-08-1980

07-11-2022

2267

9283

2873

17694

81.

Sudarman

11-05-1969

31-08-2022

2459

12410

2541

14407

82.

Sugino

07-09-1979

31-08-2022

2474

500

2566

14432

83.

Sulastri

13-04-1968

03-11-2022

2893

10510

2898

17764

84.

Sunarno

02-02-1972

30-08-2022

2304

10130

2411

13220

85.

Sunarno

02-02-1972

30-08-2022

2313

18600

2412

13221

86.

Sunarno

02-02-1972

30-08-2022

2317

14710

2436

13245

87.

Sunarno

02-02-1972

30-08-2022

2320

19610

2437

13246

88.

Sunarno

02-02-1972

30-08-2022

2323

20440

2443

13252

89.

Suparjo

05-02-1965

03-11-2022

2926

14320

2910

17778

90.

Suparmin

09-03-1989

03-11-2022

2746

508

2902

17769

91.

Suranto

10-08-1975

31-08-2022

2477

403

2569

14435

92.

Susiwan

28-07-1973

Pihak Dipublikasikan Ya