| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon, dimana pada akte Kelahiranan anak tertulis nama “ABYAN ARVIN DANISH” seharusnya ”OZKA RAVIAN DANISH”
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan akta kelahiran anak Pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dan kutipan akta kelahiran Anak Pemohon, setelah menerima salinan resmi Penetapan ini.;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |