Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2023/PN Jmb KEMAS MUHAMAD SOLIHIN RISNAWATI SITOMPUL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEMAS MUHAMAD SOLIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISNAWATI SITOMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan langsung uang sebesar Rp. 180.000.000,- ( seratus Delapan puluh Juta Rupiah )
4.    Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;  

Atau apabila Majelis Pengadilan Negeri Jambi . berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak