Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Jmb ILHAMSYAH BIN AMIRSON DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILHAMSYAH BIN AMIRSON
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memutus perkara ini sebagai berikut  :.......................................................................................................................

1.           Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2.           Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/41/III/RES.1.1.1/2025/Ditreskrimum tanggal 07 Maret 2025 atas nama ILHAMSYAH BIN AMIRSON beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3.           Menyatakan Bahwa pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Atau/pasal 492 dan/atau 486 KUHP.Nasional.  Tidak terpenuhi unsur – unsur yang di sangkakan Kepada Pemohon.

4.           Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana melanggar pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Atau/pasal 492 dan/atau 486 KUHP. Nasional.  oleh Termohon.

5.           Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan /atau penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Atau/pasal 492 dan/atau 486 KUHP.Nasional. oleh Polri Daerah Jambi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

6.           Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/41/III/RES.1.1.1./2025/ Ditreskrimum tanggal 07 Maret 2025 batal demi hukum.

7.           Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

8.           Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

9.           Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnyaseperti sediakala.

10.         Menghukum Termohon  untuk membayar kerugian yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp.1000. 000.000,-(Setu milyar rupiah ).

11.         Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang memeriksa Permohonan ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya