Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.Bth/2021/PN Jmb Idham 1.Delvi Tanjung
2.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Jakarta. Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) Cabang Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 176/Pdt.Bth/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Idham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wildansyah, SH.Idham
2Drs. Sugino. SHIdham
Tergugat
NoNama
1Delvi Tanjung
2PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Jakarta. Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) Cabang Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb,  Tanggal 03 November 2021 oleh Pengadilan Negeri Jambi .
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan Membatalkan Tergugat I sebagai  pemenang Lelang atas Rumah dan Bangunan sebagaimana sertifikat hak Milik  Nomor : 1504 Atas nama WARASDI Yang dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional Tanggal 15 April 1993, dengan luas dan ukuran 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) sebagaimana permohonan Eksekusi  Nomor 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb,  Tanggal 03 November 2021. Pengadilan Negeri Jambi .
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II .

 

Demikian gugatan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi, dan jika Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut, dan atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Jambi terlebih dahulu kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak