Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Jmb A Bachri Gubernur Provinsi Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A Bachri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengeluarkan surat perintah bayar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghentikan atau menutup Pembayaran Cicilan Tanah tersebut secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

4.    Menetapkan Tanah Penggugat di Jalan Ahmad Chatib RT.014 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi adalah SAH SECARA HUKUM milik Penggugat berdasarkan perolehan dari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pelepasan Atas Tanah Hak Pakai Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pihak Ketiga Dengan Cara Pembayaran Ganti Rugi;

5.    Menghukum Tergugat untuk membuka kembali perpanjangan waktu pelunasan ganti rugi tanah kepada Penggugat dengan nilai yang telah ditentukan Tergugat dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 dengan mempertimbangkan waktu yang wajar dan dibuatkan Berita Acara Pelepasan Hak, karena Para Penggugat telah beritikad baik selama ini melakukan pembayaran angsuran/cicilan;

6.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uitvoerbaar bij voerraad)

8.    Menghukum TERGUGAT untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak