Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2022/PN Jmb 1.BROWRY WAHYUDI
2.IDHAM
DEVI TANJUNG Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2022/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BROWRY WAHYUDI
2IDHAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gusfa Wendri SHBROWRY WAHYUDI
2Gusfa Wendri SHIDHAM
Tergugat
NoNama
1DEVI TANJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menetapkan Menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, tanggal  3 November 2021.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik.
  2. Manyatakan bahwa Para Pelawan tidak dapat dijadikan sebagai pihak dan Termohon dalam Penetapan Eksekusi Nomor : 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb.
  3. Menyatakan Pentetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 16/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, Tertanggal 3 November 2021, tidak mengikat secara hukum kepada Para Pelawan.
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun kasasi. (Uit Voorbar Bij Voorad).

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak