Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Jmb Hj. Suzanalisa Gubernur Provinsi Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Suzanalisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Joni Arminal, S.H.Hj. Suzanalisa
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjawab surat Permohonan untuk membuka kembali waktu pembayaran untuk Penggugat bulan April 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghentikan atau menutup Pembayaran Cicilan Tanah tersebut secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

4.    Menetapkan Tanah Penggugat di Jalan Ahmad Chatib RT.001 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi adalahSAH SECARA HUKUMmilik Penggugat berdasarkan perolehan dari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pelepasan Atas Tanah Hak Pakai Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pihak Ketiga Dengan Cara Pembayaran Ganti Rugi dan telah terdaftar di Badan Pertanahan Kota Jambi dengan rincian;
-    Tanah atas nama H.Harunnurasyid terdaftar dengan GS No.2177/1996 seluas 500 M2
-    Tanah atas nama Bachrun Muchtar terdaftar dengan GS No.2176/1996 seluas 413 M2

5.    Menghukum Tergugat untuk membuka kembali  perpanjangan waktu pelunasanganti rugi tanah kepada Penggugat dengan nilai yang telah ditentukan Tergugat dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 dengan mempertimbangkan waktu yang wajar dan dibuatkan Berita Acara Pelepasan Hak, karena Para Penggugat telah beritikad baik selama ini melakukan pembayaran angsuran/cicilan;

6.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak