Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Jmb Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si. Kejaksaan Tinggi Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat 024/Pid-YIM/I&I/VI/2023
Pemohon
NoNama
1Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Tersangka Print-46/L.5/Fd.1/05/2023 tertanggal 09 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai  tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan  dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-556/L.5/Fd.1/05/2023, tanggal 09 Mei 2023  yang diterbitkan oleh Termohon yang memerintahkan Pemohon untuk ditahan, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan praperadilan dibacakan.

3.     Menyatakan batal, tidak sah, dan cacat hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-46/L.5/Fd.1/05/2023, tertanggal 09 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-556/L.5/Fd.1/05/2023, tanggal 09 Mei 2023 .

4.     Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

5.     Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-993/L.5/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera dan secara langsung setelah pembacaan putusan ini;

6.     Menyatakan penyidikan lanjutan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-578/L.5/Fd.1/05/2023 yang diterbitkan Termohon pada tanggal 09 Mei 2023 atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

7.     Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-578/L.5/Fd.1/05/2023 yang diterbitkan Termohon pada tanggal 09 Mei 2023 atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana segera sejak hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera dan secara langsung setelah pembacaan putusan ini.

8.    Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka;

9.     Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya