Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Jmb Wendi Haryanto Pemerintahan Republik Indonesia, Cq Kejagung RI, Cq Kejati Jambi, Cq Asisten Tipidsus Kejati Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wendi Haryanto
Termohon
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia, Cq Kejagung RI, Cq Kejati Jambi, Cq Asisten Tipidsus Kejati Jambi
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi berkenan memeriksa perkara Praperadilan ini dan memutuskan:

 

  1.  
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas nama Pemohon beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP oleh Termohon Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Pemohon;

Atau

Jika Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya