| Petitum Permohonan |
Berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi berkenan memeriksa perkara Praperadilan ini dan memutuskan:
-
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 atas nama Pemohon beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP oleh Termohon Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Pemohon;
Atau
Jika Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |