| Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3. Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik NIB : 06.01.000013041.0 (DH SHM 2113), seluas1.130M?2; An. SANTO (Tergugat) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4106 Kel Paal Lima dengan Surat Ukur No : 002384/PLM/2012, seluas 1.054M?2; An. SANTO (Tergugat) serta Sertipikat Hak Milik NIB : 06.01.000013040.0 (DH SHM 662), seluas1.637M?2; An. YULIYANTY. H (Istri Tergugat)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
5. Menetapkan Tergugat harus segera mengosongkan Jaminan
6. Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 2.645.318.407,- (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Pokok : Rp. 2.293.617.691,-
Tunggakan Bunga : Rp. 181.026.774,-
Denda : Rp. 170.673.942,-
================
Total Kewajiban : Rp. 2.645.318.407,-
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat dalam Gugatan ini.
Dan Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |