Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Jmb PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Jambi Mandiri Santo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Jambi Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Santo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3.    Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik NIB : 06.01.000013041.0 (DH SHM 2113), seluas1.130M?2; An. SANTO (Tergugat) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4106 Kel Paal Lima dengan Surat Ukur No : 002384/PLM/2012, seluas 1.054M?2; An. SANTO (Tergugat) serta Sertipikat Hak Milik NIB : 06.01.000013040.0 (DH SHM 662), seluas1.637M?2; An. YULIYANTY. H (Istri Tergugat)
4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
5.    Menetapkan Tergugat harus segera mengosongkan Jaminan
6.    Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 2.645.318.407,- (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Pokok        : Rp.    2.293.617.691,-
Tunggakan Bunga        : Rp.       181.026.774,-
Denda                 : Rp.       170.673.942,-
                        ================
Total Kewajiban        : Rp.  2.645.318.407,-
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat dalam Gugatan ini.

Dan Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak