Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb TETI KURNIA NINGSIH,S.H.,M.H ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H Bin NGADIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/L.5.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TETI KURNIA NINGSIH,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H Bin NGADIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN bersama-sama dengan Saksi AMRI DAIMAN, S.E. dan Saksi ILHAMSYAH, S.P (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jambi Jalan A. Yani Nomor 6, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

  1. Terdakwa telah dengan sengaja menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No : 33/PP/Disdik.2.1/IX/2018 tanggal 27 September 2018 untuk pelaksanaan kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018, padahal CV. Syah Nusantara Group (CV. SNG) yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan swakelola tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi untuk ditetapkan sebagai pelaksana Swakelola Tipe II.
  2. Terdakwa tidak berupaya mencegah atau melarang pengalihan pekerjaan dari Saksi ILHAMSYAH selaku Direktur CV. SNG kepada Language Training Institution (LTI) Pekan Baru, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Malang dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan Bogor.
  3. Terdakwa turut serta menandatangani dokumen-dokumen yang diajukan oleh CV. SNG untuk permohonan pembayaran Termin I dan Termin II, antara lain terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Progres Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perintah Membayar, sehingga CV. SNG selaku pelaksana pengadaan barang/jasa melalui swakelola menerima pembayaran sebesar Rp. 6.771.835.637,00,- (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak, sedangkan biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh CV. SNG hanya sebesar Rp. 748.740.700,00,- (tiga milyar tujuh ratus juta empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) ;

Sehingga bertentangan dengan :

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
  • Pasal 1 angka 39, “Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.”
  • Pasal 1 angka 40, “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
  • Pasal 7 ayat (1), “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mematuhi etika, antara lain :
  • Huruf a, “melaksanakan tugas secara tertib disertai dengan rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan Barang/Jasa.
  • Huruf f, “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  • Huruf g, “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi ; dan ;
  • Huruf h, “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa
  1. Peraturan LKPP No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola:

Pasal 3 huruf b, “Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.”

  • Angka 1.6.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe II, “Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:
  1. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;
  2. Badan Layanan Umum (BLU); atau
  3. Perguruan Tinggi Negeri”.
  • Angka 4.2 Pelaksanaan Swakelola Tipe II huruf f yang menyatakan bahwa: “Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain”.
  1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPTS725/DISDIK.2.1/XI/2018 tentang Penetapan Tipe dan Tim Swakelola Kegiatan Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi SDM Siswa dan Siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tanpa tanggal bulan September 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Saksi ILHAMSYAH dan Saksi AMRI DAIMAN, S.E atau suatu koorporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937,00 (tiga milyar dua puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi No : PE.03.03/SR-198/PW05/5/2023 tanggal 24 Juli 2023 atau setidak tidaknya di sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tahun anggaran 2018 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK sebesar  Rp 6.900.000.000,00,- (enam milyar Sembilan ratus juta rupiah) untuk 2.760 siswa dengan besaran beasiswa yang diberikan kepada per siswa adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 SKPD Nomor: 1.01-01-20-01-5-2.
  • Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 adalah Saksi H. AGUS HERIANTO, S.H, sedangkan yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi No.14/KEP.GUB/BAKEUDA/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
  • Bahwa sekira bulan Januari 2018, Terdakwa bersama Saksi H. AGUS HERIANTO, S.H dan Saksi AMRI DAIMAN, S.E. selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membahas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018, dalam pertemuan tersebut Saksi H. AGUS HERIANTO, S.H. mengusulkan dan menyarankan kepada Terdakwa dan Saksi AMRI DAIMAN, S.E, agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris bukan diberikan secara tunai, usulan dan saran dari Saksi H. AGUS HERIANTO, S.H tersebut kemudian diterima dan disetujui oleh Terdakwa dan Saksi AMRI DAIMAN, SE.
  • Bahwa setelah mengetahui adanya perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa dari pemberian secara tunai yang diubah menjadi pemberian dalam manfaat kemampuan berbahasa Inggris, kemudian sekira bulan Maret 2018 Saksi AMRI DAIMAN bersama Saksi IBNU JAMIL datang ke restorant Hotel Willtop WTC untuk menemui Saksi ILHAMSYAH, S.P, dimana sebelumnya antara Saksi ILHAMSYAH, S.P, dan saksi AMRI DAIMAN, SE tersebut memang sudah saling kenal, dan Saksi ILHAMSYAH, S.P sebelumnya juga pernah mendapat paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, Saksi AMRI DAIMAN, SE, langsung memberitahukan kepada Saksi ILHAMSYAH, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), saksi AMRI DAIMAN, SE, juga memperkenalkan Saksi ILHAMSYAH, SP, dengan Saksi IBNU JAMIL serta memberitahukan kepada Saksi ILHAMSYAH bahwa Saksi IBNU JAMIL tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Saksi AGUS HARIYANTO, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pertemuannya dengan saksi AMRI DAIMAN, SE, dan Saksi IBNU JAMIL tersebut, selanjutnya sekira bulan April 2018 Saksi ILHAMSYAH datang ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menemui Saksi AMRI DAIMAN dan setelah bertemu dengan Saksi ILHAMSYAH, Saksi AMRI DAIMAN, SE, menanyakan kepada Saksi ILHAMSYAH, SP, tentang bagaimana tepatnya pelaksanaan program beasiswa penerima manfaat kemampuan berbahasa Inggris untuk SMA dan SMK yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Saksi ILHAMSYAH, SP, kemudian memberikan masukan kepada saksi AMRI DAIMAN, SE, dengan mengatakan, “beasiswa penerima manfaat untuk SMA adalah TOEFL dari Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF) dan untuk SMK adalah Sertifikasi Kompetensi.” Mendengar jawaban dari Saksi ILHAMSYAH, SP, tersebut Saksi AMRI DAIMAN,SE, kemudian menanyakan lagi kepada Saksi ILHAMSYAH, SP, “kapan Saksi ILHAMSYAH, SP bisa bertemu dengan Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut adalah Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, lalu dijawab oleh Saksi ILHAMSYAH, bahwa ia akan akan mencari partner yang dapat diajak bekerjasama terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan tersebut”.
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian, Saksi ILHAMSYAH, SP, datang kembali ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk kembali menemui Saksi AMRI DAIMAN dan kemudian Saksi AMRI DAIMAN mengajak Saksi ILHAMSYAH, SP masuk keruangan Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, Saksi AMRI DAIMAN, SE, kemudian memberitahukan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN bahwa Saksi ILHAMSYAH adalah Direktur CV. SNG yang nantinya akan mengerjakan kegiatan pengembangan SDM, yangmana kegiatan pengembangan SDM yang dimaksudkan oleh saksi AMRI DAIMAN, SE, tersebut adalah kegiatan program pemberian manfaat kepada siswa SMA/ SMK, dan dalam pertemuan tersebut Saksi ILHAMSYAH, SP memberi masukan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, “pemberian manfaat tersebut sebaiknya diberikan untuk Siswa kelas 3 saja, karena Toefl untuk kelas 3 SMA bisa digunakan untuk kerja atau kuliah, sedangkan untuk siswa/siswi SMK lebih baik diberikan dalam bentuk Sertifikasi kompetensi, karena berorientasi untuk bekerja”, selain itu Saksi ILHAMSYAH juga menyarankan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, “untuk Toefl agar didata terlebih dahulu jumlah guru-guru SMA, selanjutnya guru-guru SMA itulah nantinya yang akan mengajar TOEFL kepada siswa-siswa SMA, sedangkan untuk siswa/siswi SMK menurut Saksi ILHAMSYAH dapat langsung diundang melalui pihak sekolah.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut Saksi ILHAMSYAH menjelaskan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, berdasarkan pengalaman pekerjaan Program Beasiswa untuk Guru Bahasa Inggris tahun 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilakukan dengan Swakelola Tipe II, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak LTI, Saksi ILHAMSYAH mengatakan, “pengerjaannya kurang lebih sama”, mendengar penjelasan, masukan dan saran dari saksi ILHAMSYAH tersebut, Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., bertanya kepada saksi ILHAMSYAH, apakah Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahui bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Saksi ILHAMSYAH, S.P”, dan oleh karena dalam pertemuan tersebut saksi AMRI DAIMAN juga turut, maka pertanyaan dari Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd, tersebut dijawab dengan saksi AMRI DAIMAN, dengan mengatakan, “Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahuinya”, setelah mendengar penjelasan dari saksi AMRI DAIMAN, Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd, menyetujui untuk menunjuk langsung Saksi ILHAMSYAH, SP selaku Direktur CV. SNG sebagai pelaksana kegiatan.
  • Bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 tersebut, Saksi ILHAMSYAH, SP, kemudian menghubungi Direktur Language Training Institution (LTI) yaitu Saksi WAHYUDI yang beralamat di Kota Pekan Baru, Saksi ILHAMSYAH, SP, menginformasikan kepada Saksi WAHYUDI ada pekerjaan beasiswa penerima manfaat yang akan dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk itu Saksi ILHAMSYAH, SP mengajak Saksi WAHYUDI bertemu terlebih dahulu di Kota Jambi untuk membahas langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, yang kemudian sekitar bulan Mei 2018, Saksi WAHYUDI bersama Saksi AGUS SUSANTO anak dari SADIYONO yang merupakan owner/pemilik Language Training Institution (LTI) Pekan baru datang ke Jambi dan bertemu dengan Saksi ILHAMSYAH di Hotel BW Luxury Jambi, dalam pertemuan tersebut Saksi ILHAMSYAH menjelaskan kepada Saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO mengenai kegiatan pemberian beasiswa Toefl ITP kepada 2.200 siswa SMA dan SMK Se-Provinsi Jambi, yang akan diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kepada siswa, untuk itu terlebih dahulu harus dilakukan pelatihan kepada guru-guru SMA Bahasa Inggris se-Provinsi Jambi yang nantinya sebagai tenaga pemberi materi pelatihan kepada siswa dalam program beasiswa pemberian manfaat.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka juga sudah membahas bagaimana teknis pekerjaan, tempat pelaksanaan Pre Test Guru, jumlah peserta dan rangkaian agenda jadwal kegiatan tersebut, yangmana dari pertemuan tersebut tercapai kesepakatan antara Saksi ILHAMSYAH, Saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO, bahwa metode pelaksanaan program tersebut dilakukan dengan cara Saksi ILHAMSYAH bersama pihak Dinas Pendidikan provinsi Jambi mendata terlebih dahulu terhadap guru-guru SMA se-Provinsi Jambi, guru-guru yang telah didata tersebut diundang untuk mengikuti Pretest, sesuai wilayah yaitu :
  1. Wilayah 1 terdiri dari Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari;
  2. Wilayah 2 Kabupaten Tanjab Barat;
  3. Wilayah 3 Kabupaten Tanjab Timur;
  4. Wilayah 4 Kabupaten Sarolangun;
  5. Wilayah 5 Kabupaten Bangko;
  6. Wilayah 6 Kabupaten Tebo;
  7. Wilayah 7 Kabupaten Bungo;
  8. Wilayah 8 terdiri dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
  • Bahwa setelah guru-guru di 8 (delapan) wilayah tersebut melakukan Pretest, guru-guru tersebut kemudian memberikan pembelajaran metode pelajaran TOEFL untuk nantinya diajarkan kepada siswa-siswa disekolahnya, setelah guru-guru tersebut mendapatkan materi pelajaran selanjutnya dilakukan Pretest terhadap guru-guru tersebut dan yang memenuhi syarat akan diberikan kewenangan untuk memilih siswa untuk dilakukan Pretest, setelah Pretest tersebut dipilih siswa untuk mengikuti pembelajaran selama sebulan, kemudian dilakukan Pretest untuk penilaian yang akan dilakukan oleh pihak LTI.

 

  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, Saksi ILHAMSYAH, SP langsung meminta kepada Saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO agar menghitung harga untuk pelaksanaan kegiatan, lalu Saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO menyampaikan bahwa harga yang diminta oleh LTI adalah Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) persiswa dan itu sudah termasuk biaya pretest Toefl ITP, sedangkan untuk pelatihan guru tidak dikenakan biaya, pihak LTI memberinya secara gratis. Harga yang ditawarkan oleh pihak LTI tersebut disetujui oleh Saksi ILHAMSYAH dan Saksi ILHAMSYAH menyampaikan kepada Saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO, apabila kegiatan akan dilaksanakan maka Saksi ILHAMSYAH, S.P akan memberitahukan kepada Saksi WAHYUDI.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut juga telah disepakati, pihak LTI akan memberikan proposal kepada Saksi ILHAMSYAH sebagai bahan atau pedoman kepada Saksi ILHAMSYAH untuk dapat menjelaskan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Agustus 2018, Saksi ILHAMSYAH menemui Saksi AMRI DAIMAN di kantor Dinas Pendidikan Prov. Jambi, pada saat itu Saksi AMRI DAIMAN memperlihatkan DPA Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 untuk program belanja beasiswa, Saksi AMRI DAIMAN, SP kemudian meminta Saksi ILHAMSYAH untuk memulai pekerjaan di Bulan September 2018, mendengar permintaan dari saksi AMRI DAIMAN tersebut, Saksi ILHAMSYAH meminta kepada Saksi AMRI DAIMAN untuk melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap guru-guru yang akan dijadikan pengajar TOEFL dan untuk menindaklanjuti permintaan saksi ILHAMSYAH tersebut, Saksi AMRI DAIMAN kemudian membuat surat untuk guru-guru se-Provinsi Jambi yang kemudiian ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan program beasiswa tersebut maka Saksi H. Agus Herianto, SH., Bin M. Yakub selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran, menandatangani surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS-725/DISDIK.2.1/XI/2018 tanpa tanggal pada September 2018 tentang Penetapan Tipe dan Tim Swakelola Kegiatan Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi SDM Siswa dan Siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang pada pokoknya menetapkan kegiatan program pemberian manfaat bagi SDM siswa dan siswi SMA/ SMK kepada siswa dan siswi bekerja sama dengan Language Training Institute dengan menggunakan pelaksanaan Tipe Swakelola II dan Pembentukan Tim Persiapan dan Tim Pengawas, sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

Jabatan Kepanitian

1

H. ABDUL MUKTI, S.Pd, M.H.

Kabid Pembinaan SMA

Ketua

2.

H. ADITRIONO, M.Pd

Pengawas SMA

Wakil Ketua

3.

AMRI DAIMAN, SE (saksi sendiri)

PPTK

Sekrataris

4.

H. SYAMSIRWAN, M.Kom

Pengawas SMA

Anggota

5.

SUWARDIMAN MALAI, M.Pd

Pengawas SMA

Anggota

6.

H. M. SALEH, M.Pd

Pengawas SMA

Anggota

7.

RINI SEPTRIYANTI

Staf Pembinaan SMA

Anggota

8

FENI PUSPITAS SARI

Staf Pembinaan SMA

Anggota

9

MARUSIN SIREGAR (Alm)

Staf Pembinaan SMA

Anggota

10

REZA ALFIANDO ILHAM

Staf Pembinaan SMA

Anggota

 

  • Bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan beasiswa Toefl ITP kepada 2.200 siswa SMA tersebut kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP Kembali menghubungi Saksi WAHYUDI (Direktur LTI) dan menyampaikan agar Saksi WAHYUDI datang ke Jambi untuk melaksanakan kegiatan tersebut, yang kemudian pada tanggal 27 September 2018 Saksi WAHYUDI selaku Direktur LTI bersama Saksi AGUS SUSANTO beserta 8 (delapan) orang staf dan instruktur dari LTI, kemudian bertemu dengan Saksi ILHAMSYAH, SP dan Saksi AMRI DAIMAN, SE, kemudian dilakukan rapat untuk pelaksanaan kegiatan, kenyataannya pada saat itu belum ada penunjukan terhadap CV. SNG sebagai pelaksana kegiatan serta belum ada kotrak kerja antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan CV. SNG ataupun dengan LTI Pekan Baru, selain itu LTI Pekan Baru juga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan secara swakelola tipe II serta CV. Syah Nusantara Group sebagai badan usaha seharusnya tidak boleh melaksanakan pekerjaan swakelola apalagi diketahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah pihak lain yaitu LTI (Language Training Institution), dimana CV. Syah Nusantara Group sengaja mengalihkan semua pekerjaan tersebut kepada LTI (Language Training Institution).
  • Bahwa kemudian sejak tanggal 28 September 2018, Pihak LTI Pekan Baru mulai melakukan kegiatan pada 8 (delapan) wilayah, kegiatan pertama yaitu melakukan placement-test (screening) guru bahasa inggris di wilayah tersebut di atas, lalu dilakukan Pelatihan Guru bahasa Inggris yang terdiri dari 2 kelompok, untuk Grup A dilakukan pada tanggal 30 September 2018 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2018 dan Grup B dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2018.
  • Bahwa dilakukan Test TOEFL-ITP Guru Bahasa Inggris yang terdiri dari 2 kelompok, untuk Grup A dilakukan pada tanggal 01 Oktober 2018 dan Grup B dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2018.
  • Bahwa dari hasil Test Toefl-ITP kemudian ditetapkan penunjukan guru pemberi materi pelatihan kepada siswa dalam rangka program beasiswa pemberian manfaat bagi SDM siswa dan siswa SMA/ SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : S.2533/DISDIK-2.1/IX/2018 tanpa tanggal Bulan Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu Saksi AGUS HERIANTO, SH, Adapun guru yang lulus pada Grup A sebanyak 55 guru dan guru yang lulus pada Grup B sebanyak 76 guru.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018 dilakukan placement-test (screening) terhadap siswa di wilayah yang sudah ditentukan dan setelah dilakukan screening selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menetapkan nama-nama siswa dan siswi SMA/ SMK yang lolos seleksi dan mendapatkan program beasiswa pemberian manfaat bagi SDM siswa dan siswi SMA/ SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : S.2533/DISDIK-2.1/IX/2018 tanpa tanggal Bulan Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu Saksi AGUS HERIANTO, SH, adapun jumlah siswa dan siswi yang lulus sebanyak 2200 siswa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 Oktober 2018 sampai dengan 03 November 2018 siswa yang lulus placement-test mengikuti Pelatihan TOEFL-ITP di tempat yang sudah disediakan oleh CV. SNG di wilayah masing-masing dan pada tanggal 12 November s/d 18 November 2018 pihak LTI melakukan Test TOEFL-ITP di tempat yang sudah disediakan oleh CV. SNG di wilayah masing-masing.
  • Bahwa sekitar tanggal 3 OKtober 2018 Saksi Saksi ILHAMSYAH, SP membuat dokumen diantaranya dokumen Nota Kesepahaman Nomor : 99.a/MKTT-LTI/VIII/2018, Nomor : NK-726/DISDIK.2.1 /IX/2018 dicantumkan tanggal 14 September 2018 yaitu kesepakatan antara LANGUAGE TRAINING INSTITUTION (LTI) dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Kerjasama Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi Siswa dan Siswi SMK SE-PROVINSI JAMBI Dalam bentuk Pemberian Pendidikan TOEFL, Tes TOEFL ITP UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI, lalu Saksi ILHAMSYAH, SP meminta tanda tangan Saksi WAHYUDI selaku Direktur LTI dan selanjutnya Nota Kesepahaman tersebut dibawa ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan ditandatangani oleh Saksi AGUS HERIYANTO selaku Kepala Dinas Provinsi Jambi.
  • Bahwa Saksi ILHAMSYAH, SP juga membuat dokumen berupa Surat Keputusan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 30-14/PP/DISDIK.2.1/VIII/2018 tanpa tanggal pada bulan Agustus 2018 tentang Surat Penunjukan CV. Syah Nusantara Group(SNG) sebagai Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK dan juga membuat dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Prov. Jambi nomor : 33/PP/DISDIK.2.1/IX/2018 tanggal 27 September 2018 antara Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd, MH selaku KPA/ PPK dengan Saksi ILHAMSYAH selaku Direktur CV. SNG yang pada pokoknya bahwa pekerjaan belanja beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa jenjang SMA dan SMK dilaksanakan 43 hari dari tanggal 18 September 2018 sampai 9 November 2018 (44 hari) dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.897.240.000,- (enam miliyar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian harga satuan Rp 2.450.000,- x 2.760 siswa = Rp 6.762.000.000,- + pajak sebesar Rp.135.240.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan nilai pajak sebesar 2% Rp 135.240.000,-, surat perjanjian (Kontrak) tersebut antara Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd, MH selaku KPA/PPK dan Saksi ILHAMSYAH, SH selaku Direktur CV. SNG, lalu SPPBJ dan Surat Perjanjian (Kontrak) diserahkan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd, MH di Hotel Ratu Jambi dan ditandatangani oleh Terdakwa ABDUL MUKTI dan dokumen tersebut disimpan oleh Saksi ILHAMSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diatur pada Pasal 23 ayat (3) huruf b. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola angka 4.1 menyatakan, “bahwa pihak atau tim yang melaksanakan swakelola type II adalah K/L/PD yang lain Pelaksana Swakelola. Angka 1.6.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe II. Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan”.

Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1)    Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2)    Badan Layanan Umum (BLU); atau

3)    Perguruan Tinggi Negeri.

  • Bahwa dengan mempedomani Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS-725/DISDIK.2.1/XI/2018 tanpa tanggal dibulan September 2018 tentang Penetapan Tipe dan Tim Swakelola Kegiatan Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi SDM Siswa dan Siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang pada pokoknya menetapkan bahwa metode pelaksanaan kegiatan belanja beasiswa jenjang SMA dan SMK adalah dengan metode Swakelola Tipe II.
  • Bahwa Terdakwa ABDUL MUKTI menyadari dan menginsafi, perusahaan milik saksi ILHAMSYAH dalam hal ini CV. SNG adalah perusahaan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO), tidak memiliki tenaga pengajar bahasa Inggris serta tidak memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan Pemberian beasiswa dan manfaat pelatihan TOEFL, terdakwa juga menyadari sepenuhnya bahwa CV. SNG yang ditunjuk oleh Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 tersebut bukanlah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, bukan Badan Layanan Umum serta bukan pula Perguruan Tinggi Negeri, sehingga tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan untuk ditetapkan sebagai penyedia pengadaaan barang/jasa melalui Swakelola Tipe II.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menandatangani Surat Keputusan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 30-14/PP/DISDIK.2.1/VIII/2018 tanpa tanggal pada bulan Agustus 2018 tentang Surat Penunjukan CV. Syah Nusantara Group(SNG) sebagai Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK dan menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Prov. Jambi nomor : 33/PP/DISDIK.2.1/IX/2018 tanggal 27 September 2018 tersebut bertentangan dengan :
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
  • Pasal 1 angka 39, “Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.”
  • Pasal 1 angka 40, “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
  1. Peraturan LKPP No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola:

Pasal 3 huruf b, “Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.”

  • Angka 1.6.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe II, “Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan. Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1).   Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2).   Badan Layanan Umum (BLU); atau ;

3).   Perguruan Tinggi Negeri”.

  • Angka 4.2 Pelaksanaan Swakelola Tipe II huruf f yang menyatakan bahwa: “Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain”.
  1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPTS725/DISDIK.2.1/XI/2018 tentang Penetapan Tipe dan Tim Swakelola Kegiatan Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi SDM Siswa dan Siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tanpa tanggal bulan September 2018.
  • Bahwa untuk pelaksanaan beasiswa penerima manfaat untuk SMK Pertanian berupa sertifikasi kompetensi maka Saksi ILHAMSYAH selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group mengirimkan surat melalui email LSP Pertanian Nasional Malang, yaitu : ylsp.pertaniannasional@yahoo.co.id, surat tersebut yaitu Nomor : 300/SNG/IX/2018 tanggal 29 September 2018 perihal Permohonan Uji Kompetensi kepada Siswa-siswa SMK di Prov. Jambi, selanjutnya Direktur LSP Pertanian Nasional menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 266/LSP-PN/X/2018 tanggal 01 Oktober 2018 kepada Sdr. Ir. BAMBANG TRIWIBOWO (alm) dan Ir. SOEMARSONO, MP (Dosen Pertanian Politeknik Payakumbuh, Sumatera Barat) untuk melaksanakan tugas Asesor Kompetensi kepada 100 orang peserta siswa SMK kelas 3 Pertanian Jambi yang diselenggarakan pada hari Jum’at s/d Senin tanggal 05 s/d 08 Oktober 2018 di TUK Pertanian CV. Syah Nusantara Group Jambi di jalan Pattimura Jambi yaitu di hotel V / Golden Harvest Jambi, bahwa sesuai kesepakatan maka pemberian sertifikasi siswa/siswi SMK di Prov. Jambi TA. 2018 untuk uji sertifikasi sebanyak 100 siswa dengan biaya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) /orang sehingga total sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa untuk pelaksanaan beasiswa penerima manfaat untuk SMK Kelautan berupa sertifikasi kompetensi maka Saksi ILHAMSYAH selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group melakukan kerja sama Direktur LSP Kelautan dan Perikanan Bogor dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka Direktur LSP Kelautan dan Perikanan menunjuk Asesor Kompetensi kepada 60 orang siswa dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa dengan skema sertifikasi penangkapan ikan di laut dengan alat Long Line sebanyak 20 orang, budidaya ikan sebanyak 40 orang hingga total biaya sebesar Rp.60.000.000,-, kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 s/d 20 Oktober 2018 di TUK Sewaktu di jalan Pattimura Jambi (hotel V / Golden Harvest).
  • Bahwa selama pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. SNG melalui LTI Pekan Baru, LSP Pertanian dan LSP Kelautan dan Perikanan, Terdakwa ABDUL MUKTI selaku PPK tidak mengendalikan kegiatan dan pengawasan.
  • Bahwa kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP mengajukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut sebagai berikut :
  1. Pembayaran pekerjaan 60% tanggal 1 November 2018 sebesar Rp.4.138.344.000,-, dengan dokumen yang diajukan sebagai berikut :
  • Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0765/SPM-LS/Disdik/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018;
  • 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepada PA dari PPTK tanpa Nomor : bulan Oktober 2018;
  • 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur CV. SNG Ilhamsyah, Mengetahui/menyetujui KABID SMA selaku KPA, setuju dibayar PPTK sdr. AMRI DAIMAN.
  • 1(satu) lembar ringkasan kontrak Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018.
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana -LS Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018.
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018.
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan Kelengkapan Dokumen-LS Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018.
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Sebagian Hasil Pekerjaan Nomor : 369/BASTSHP/SNG/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
  • 1(satu) lembar Lampiran : Berita Acara Serah Terima Sebagian Hasil Pekerjaan Nomor : 369/BASTSHP/SNG/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
  • 3 (tiga) lembar Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan CV. Syah Nusantara Group tentang Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK nomor : 31/BES/DISDIK.2.1/IX/2018, Nomor : 391/SNG/IX/2018 tanggal 18 September 2018.
  • 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Prov. Jambi Nomor : 30-14/PP/DISDIK.2.1/VIII/2018 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menegah Belanja Beasiswa Jenjang SMA DAN SMK PEMBAYARAN BEASISWA JENJANG SMA DAN SMK PADA DINAS PENDIDIKAN PROV. JAMBI T.A. 2018 tanggal  Agustus 2018.
  • 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian (kontrak) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Prov. Jambi nomor : 33/PP/DISDIK.2.1/IX/2018, tanggal 27 September 2018.
  • Undangan Penawaran Harga dari Kabid SMA kepada CV. Syah Nusantara Group tgl 3 September 2018.
  • Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Swakelola Program Beasiswa Pendidikan Menegah Nomor :30/BAS/DISDIK.2.1/IX/2018 kepada CV. Syah Nusantara Group tanggal  September 2018
  1. Pembayaran tahap kedua 100% diajukan pada tanggal 29 November 2018 sebesar Rp.758.896.000,-, dengan dokumen yang diajukan sebagai berikut :
  • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 31/BAS/DISDIK.2.1/IX/2018 tanpa tanggal.
  • Berita Acara Pembayaran Nomor : 35/PP/DISDIK.2.1/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 029/DISDIK.2.1/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
  • Lampiran Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 029/DISDIK.2.1/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
  • Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 369/BASTHP/SNG/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
  • Lampiran Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 369/ BASTHP/SNG/X/ 2018 tanggal 16 November 2018.
  • 1 (satu) lembar Progres Kegiatan Bantuan Beasiswa Pemberian Manfaat Jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2018.
  • Bahwa semua dokumen untuk pembayaran tersebut dibuat oleh Saksi ILHAMSYAH, SP dan ditandatangani oleh Terdakwa ABDUL MUKTI pada satu waktu, seharusnya dokumen pencairan dipersiapkan oleh terdakwa selaku PPK.
  • Bahwa Saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK tidak pernah melaksanakan pengawasan dan tidak pernah memeriksa pekerjaan terhadap Kegiatan Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi T.A. 2018 sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 12 ayat (5), Saksi AMRI DAIMAN menandatangani Berita Acara Pengawasan kegiatan bersama dengan Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., didasarkan Berita Acara Pengawasan Pekerjaan Nomor : 06/BAPP.6/SNG/XI/2018 tanggal 09 November 2018 yang menyatakan telah memeriksa pekerjaan dengan teliti dan berkesimpulan bahwa pekerjaan yang diserahkan oleh CV.  Syah  Nusantara  Grup telah diselesaikan 100?ngan hasil baik dan kepadanya dapat dibayarkan 100?ri nilai kontrak dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah terlaksana dengan baik dan benar, padahal Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd dan Saksi AMRI DAIMAN tidak pernah melaksanakan tugasnya dan yang membuat dokumen tersebut adalah Saksi ILHAMSYAH.
  • Bahwa atas pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, total pembayaran yang telah diterima oleh saksi ILHAMSYAH selaku penyedia yang pembayarannya kepada CV. Syah Nusantara Group pada Bank Jambi dengan No.Rekening No. 3001260428 dari termin I dan termin II adalah sebesar Rp. 6.771.835.637,00 (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak.
  • Bahwa dari uang pembayaran yang diterima dari anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian digunakan Saksi ILHAMSYAH untuk kegiatan Bantuan Beasiswa Pemberian Manfaat Jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2018 yaitu kepada Saksi Ilhamsyah kepada LTI Pekanbaru sebesar Rp.2.418.000.000,-, kepada LSP Pertanian Nasional sebesar Rp 100.000.000,- dan LSP Kelautan dan Perikanan Bogor sebesar Rp.60.000.000,-.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Provinsi Jambi dalam kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah, Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK, Pembayaran Beasiswa Jenjang SMA DAN SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937,00 (Tiga milyar dua puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Uraian

Rincian (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Nilai SP2D yang dibayarkan:

  • Termin I nomor : 1887/SP2DLS/BJS/BUD/XI/2018
  • Termin II nomor: 2182/SP2D-LS/BJS/BUD/XI/2018       

 

4.138.344.000,00

  2.758.896.000,00

6.897.240.000,00

2

Potongan PPh Pasal 23:

  • Termin I
  • Termin II

 

75.242.618,00

50.161.745,00

125.404.363,00

3

Nilai pembayaran bersih setelah pajak (1-2)

 

6.771.835.637,00

4

Biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh CV. SNG:

  • Tes TOEFL - SMA
  • Sertifikasi - SMK
  • Uang transport, kaos seragam, dan honor
  • Biaya lainnya

 

2.500.410.700,00

396.427.000,00

712.245.000,00

139.658.000,00

3.748.740.700,00

5

Nilai Kerugian Keuangan Negara (3-4)

 

3.023.094.937,00

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor : 14/KEPGUB/BAKEUDA/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu dan BLUD pada Sekretariat DPRD/ Dinas/ Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 792/Kep.Gub/Bakeuda/2018 tanggal 31 Juli 2018, bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi AMRI DAIMAN, S.E. selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS/110.b/Disdik-2.1/ii/2018 tanggal 6 Februari 2018 Tentang Penunjukkan staf Pengelola Kegiatan Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018 dan Saksi ILHAMSYAH, S.P selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group (CV. SNG) berdasarkan akta pendirian Nomor : 32 tanggal 18 Desember 2015 dari Notaris dan PPAT Absar Surwansyah, SH., M.Kn. yang bertindak sebagai Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 33/PP/Disdik.2.I/X/2018 tanggal 27 September 2018 terkait dengan Kegiatan Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Jambi TA. 2018 (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jambi Jalan A. Yani Nomor 6 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri ataupun orang lain yaitu Saksi AMRI DAIMAN, S.E dan Saksi ILHAMSYAH,S.P atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai PPK yaitu :

      1. Tidak membuat Perencanaan Pengadaan, tidak menyusun Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak membuat rancangan kontrak dan tidak menetapkan HPS ;
      2. Menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 33/PP/Disdik.1/IX/2018 tanggal 27 September 2018 untuk pelaksanaan kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018, pada kenyataannya CV. SNG yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan swakelola tersebut tidak memenuhi kualifikasi/persyaratan sebagai pelaksana swakelola Tipe II ;
      3. Tidak mengendalikan kontrak, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya upaya dari Terdakwa untuk melarang/mencegah pengalihan pekerjaan dari CV. SNG kepada Language Training Institution (LTI) Pekanbaru, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Malang dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan Bogor
      4. Menandatangani dokumen-dokumen yang diajukan oleh CV. SNG berkaitan dengan permohonan pembayaran Termin I dan Termin II, antara lain terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Progres Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perintah Membayar, sehingga CV. SNG selaku pelaksana pengadaan barang/jasa melalui swakelola menerima pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut atau sebesar Rp. 6.771.835.637,00,- (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak, pada kenyataannya progres pekerjaan yang dilaksanakan belum 100% (Sertifikat Toefl belum diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan peserta penerima beasiswa Toefl ITP), sedangkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh CV. SNG hanya sebesar Rp. 3.748.740.700,00,- (tiga milyar tujuh ratus juta empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) ;

Perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937,00 (Tiga milyar dua puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi No : PE.03.03/SR-198/PW05/5/2023 tanggal 24 Juli 2023 atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018 SKPD Nomor: 1.01-01-20-01-5-2 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terdapat kegiatan belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.900.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus juta rupiah) untuk 2.760 siswa masing-masing memperoleh bea siswa sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  • Bahwa untuk pelaksanaan belanja sesuai dengan anggaran yang ada di dalam DPA tersebut maka pada tanggal 4 Januari 2018, Sdr. Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 14/KEP.GUB/BAKEUDA/2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Khusus untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam Lampiran I Keputusan tersebut, pejabat yang ditunjuk adalah sebagai berikut:

a.  Pengguna Anggaran (PA)                              : H. Agus Harianto, SH

b.  KPA Lingkup Bid. Pembinaan SMA            : H. Abdul Mukti, S.Pd., MH

c.  KPA Lingkup Bid. Pembinaan SMK            : Dr. Sofyan, M.Pd

d.  KPA Lingkup Bidang PKLK                        : Drs. H. Ahmad Bastari, M.Pd

e.  KPA Lingkup Bid. Pembinaan GTK            : Asnawi, SH

f.  KPA Lingkup Bidang BTIKP                       : Drs. A. Yani Iriansyah, M.Si

g.  Bendahara Penerimaan                                  : RTs. Armalena, SE

h.  Bendahara Pengeluaran                                 : Maimunah,SE.

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu                :  Sri Sunaryati, S.Pd, Helmiah, S. Pd, Sutarmi, SE, Nur Afianti, SE,   Sukriadi S,S, dan Adam Ibrahim, S.IP
  • Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah pada Pasal 10 terdakwa ABDUL MUKTI S.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tupoksi sebagai berikut :
      1. KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
      2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
      3. KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan :

a.  melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

b.  mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

      1. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
      2. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

 

Bahwa Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA Lingkup Bid. Pembinaan SMA) yang membidangi kegiatan belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK tahun anggaran 2018 tidak menunjuk / menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oleh karenanya berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah pada Pasal 10 ayat (5) maka tugas PPK dirangkap oleh terdakwa. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah pada Pasal 11 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tupoksi sebagai berikut PPK

        1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan pengadaan;

b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

c. menetapkan rancangan kontrak;

d. menetapkan HPS;

e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

f.   mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

g. menetapkan tim pendukung;

h. menetapkan tim atau tenaga ahli;

i.   melaksanakanE-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

J   menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

k. mengendalikan Kontrak;

1.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;

m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;

n.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

o. menilai kinerja Penyedia.

        1. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

a.  melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b.  mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

        1. PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

 

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut selanjutnya pada sekitar Januari 2018 Saksi H. AGUS HERIANTO, S.H. Bin M. YAKUB selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan selaku Pengguna Anggaran, Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN ABDUL MUKTI, S.Pd, M.H. selaku Kepala Bidang SMA dan Saksi AMRI DAIMAN, S.E. Alias AMRI Bin SUJANGI selaku Kasi SMA melakukan pembahasan pelaksanaan kegiatan tersebut, selanjutnya Saksi H. AGUS HERIANTO, S.H. menyampaikan agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK tidak diberikan dengan uang tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris, bahwa Saksi AMRI DAIMAN, SE dan Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. menyetujui usulan/ pernyataan dari Saksi AGUS tersebut.
  • Bahwa oleh karena Saksi AMRI DAIMAN, SE mengetahui adanya perubahan kegiatan program Beasiswa yang seharusnya diberikan secara tunai diubah dengan bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris maka sekitar Bulan Maret 2018 Saksi AMRI DAIMAN menemui Saksi ILHAMSYAH, S.P. Bin ABDULAH HASAN yang merupakan Direktur CV. SYAH NUSANTARA GROUP di restorant Hotel Willtop WTC Jambi, Saksi AMRI DAIMAN, SE sudah kenal dengan Saksi ILHAMSYAH, SP dikarenakan Saksi ILHAMSYAH, SP pernah melakukan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Bahwa saat itu Saksi AMRI DAIMAN, SE membawa Saksi IBNU JAMIL, lalu Saksi AMRI DAIMAN, SE memperkenalkan Saksi ILHAMSYAH, SP kepada Saksi IBNU JAMIL dan Saksi AMRI DAIMAN, SE menyampaikan kepada Saksi ILHAMSYAH bahwa ada program pemberian beasiswa yang rencananya akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan nilai sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dan Saksi AMRI DAIMAN, SE juga menyampaikan bahwa Saksi IBNU JAMIL adalah orang kepercayaan Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi (Saksi AGUS HARIYANTO, SH), bahwa Saksi AMRI DAIMAN, SE juga menyampaikan kepada Saksi IBNU JAMIL bahwa Saksi ILHAMSYAH dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Prov. Jambi.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut maka sekitar bulan April 2018 Saksi ILHAMSYAH menemui Saksi AMRI DAIMAN di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Saksi AMRI DAIMAN, SE menanyakan kepada Saksi IHAMSYAH, SP tentang kegiatan yang bagaimana tepatnya yang dapat diberikan untuk pelaksanaan program beasiswa penerima manfaat kemampuan berbahasa Inggris untuk SMA dan SMK yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP menyampaikan bahwa beasiswa penerima manfaat untuk SMA adalah TOEFL dari Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF) dan untuk SMK adalah sertifikasi kompetensi. Bahwa selanjutnya Saksi AMRI DAIMAN, SE menanyakan kapan Saksi ILHAMSYAH, SP bisa bertemu dengan Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN karena yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut adalah Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, saat itu Saksi ILHAMSYAH menyampaikan bahwa Saksi ILHAMSYAH, SP akan terlebih dahulu mencari partner yang dapat melakukan kegiatan tersebut.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP menemui Saksi AMRI DAIMAN di kantor Dinas Pendidikan Prov. Jambi, lalu Saksi AMRI DAIMAN dan Saksi ILHAMSYAH menemui Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN di ruang kerja Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN, lalu Saksi AMRI menyampaikan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN bahwa Saksi ILHAMSYAH adalah Direktur CV. SNG dan sebagai pihak yang akan mengerjakan kegiatan pengembangan SDM, adapun kegiatan pengembangan SDM yang dimaksud adalah kegiatan program pemberian mafaat kepada siswa SMA/ SMK, kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP menyampaikan bahwa untuk pemberian manfaat tersebut sebaiknya diberikan untuk siswa kelas 3 saja karena Toefl untuk kelas 3 SMA bisa diguakan untuk kerja atau kuliah dan untuk SMK lebih baik sertifikasi kompetensi karena berorientasi untuk bekerja, bahwa Saksi ILHAMSYAH juga menyampaikan untuk Toefl maka harus didata jumlah guru-guru SMA, kemudian guru-guru SMA tersebut mengajar TOEFL kepada siswa-siswa SMA sedangkan untuk SMK dapat langsung mengundang melalui pihak sekolah. Bahwa saat itu Saksi ILHAMSYAH menjelaskan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN bahwa berdasarkan pengalaman pekerjaan Program Beasiswa untuk Guru Bahasa Inggris tahun 2017 di Dinas Pendidikan provinsi Jambi dilakukan dengan swakelola tipe 2 dan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak LTI dan menurut Saksi ILHAMSYAH pengerjaannya kurang lebih sama, saat itu Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd. menanyakan apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui tentang Saksi ILHAMSYAH, S.P yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut dan dijawab oleh Saksi AMRI DAIMAN bahwa Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahuinya. Bahwa setelah memberikan penjelasan kepada Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP meninggalkan kantor Dinas Pendidikan Prov. Jambi.
  • Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menetapkan metode pelaksanaan kegiatan belanja beasiswa jenjang SMA dan SMK dengan metode Swakelola Tipe II berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS-725/DISDIK.2.1/XI/2018 tanpa tanggal di bulan September 2018, tentang Penetapan Tipe dan Tim Swakelola Kegiatan Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi SDM Siswa dan Siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi oleh karenanya penunjukkan CV. SNG tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 23 ayat (3) huruf b. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola juga tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola angka 4.1 bahwa pihak atau tim yang melaksanakan swakelola type II adalah K/L/PD yang lain Pelaksana Swakelola. Angka 1.6.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe II. Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan”.

Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1)    Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2)    Badan Layanan Umum (BLU); atau

3)    Perguruan Tinggi Negeri.

Bahwa CV. SNG bukan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan atau suatu Badan Layanan Umum (BLU) atau Perguruan Tinggi Negeri.

 

Bahwa Terdakwa ABDUL MUKTI mengetahui CV. SNG bergerak dibidang Event Organizer (EO) dengan Direktur Saksi ILHAMSYAH dan CV. SNG tidak memiliki tenaga pengajar bahasa Inggris serta belum memiliki pengalaman dibidang Pemberian beasiswa dan manfaat pelatihan TOEFL dan seharusnya Terdakwa ABDUL MUKTI, S.Pd menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, HPS dan RAB sebagai acuan atau pedoman bagi para pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaan swakelola dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan untuk mencapai tujuan pengadaan.

 

  • Bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan yang direncakan tersebut kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP menghubungi Saksi WAHYUDI Bin H. MALIZAR yang merupakan Direktur Language Training Institution (LTI) yang beralamat di Kota Pekan Baru terkait adanya pekerjaan beasiswa penerima manfaat yang akan dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Saksi ILHAMSYAH, SP mengajak Saksi WAHYUDI untuk bertemu langsung di Kota Jambi dalam rangka membahas langkah-langkah pekerjaan tersebut, kemudian sekitar bulan Mei 2018 Saksi WAHYUDI bersama Saksi AGUS SUSANTO anak dari SADIYONO yang merupakan owner/pemilik Language Training Institution (LTI) Pekan baru datang ke Jambi dan bertemu dengan Saksi ILHAMSYAH di Hotel BW Luxury Jambi, lalu Saksi ILHAMSYAH menjelaskan tentang adanya kegiatan pemberian beasiswa Teofl ITP terhadap 2.200 siswa SMA dan SMK Se-Prov. Jambi, karena program ini pemberian manfaat kepada siswa, maka terlebih dahulu akan dilakukan pelatihan kepada guru-guru SMA Bahasa Inggris se-Provinsi Jambi yang nantinya sebagai tenaga pemberi materi pelatihan kepada siswa dalam program beasiswa pemberian manfaat tersebut. Bahwa saat itu dilakukan pembahasan tentang Teknis Pekerjaan, Tempat Pelaksanaan Pre Test Guru di 8 (delapan) lokasi, jumlah peserta dan rangkaian agenda jadwal kegiatan tersebut. Bahwa dari pertemuan tersebut disepakati bahwa metode pelaksanaan program tersebut dilakukan dengan cara Saksi ILHAMSYAH bersama pihak Dinas Pendidikan provinsi Jambi mendata guru-guru SMA se-Provinsi Jambi kemudian guru-guru tersebut diundang untuk melakukan Pretest Guru, sesuai wilayah yaitu :
  • Wilayah 1 terdiri dari Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari;
  • Wilayah 2 Kabupaten Tanjab Barat;
  • Wilayah 3 Kabupaten Tanjab Timur;
  • Wilayah 4 Kabupaten Sarolangun;
  • Wilayah 5 Kabupaten Bangko;
  • Wilayah 6 Kabupaten Tebo;
  • Wilayah 7 Kabupaten Bungo;
  • Wilayah 8 terdiri dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

 

  • Bahwa setelah dilakukan Pretest terhadap guru-guru kemudian guru-guru tersebut diberikan pembelajaran metode pelajaran TOEFL untuk nantinya diajarkan kembali kepada siswa-siswa disekolahnya, setelah guru-guru tersebut mendapatkan materi pelajaran selanjutnya dilakukan Pretest terhadap guru-guru tersebut dan yang memenuhi syarat akan diberikan kewenangan untuk memilih siswa untuk dilakukan Pretest, setelah Pretest tersebut dipilih siswa untuk mengikuti pembelajaran selama sebulan kemudian dilakukan Pretest untuk penilaian yang akan dilakukan oleh pihak LTI, bahwa untuk penjelasan tersebut maka pihak LTI memberikan proposal kepada Saksi ILHAMSYAH sebagai bahan untuk menjelaskan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Bahwa kemudian Saksi ILHAMSYAH, SP menyampaikan agar pihak LTI menghitung harga untuk kegiatan tersebut, lalu Saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO menyampaikan bahwa harga yang diminta oleh LTI yaitu Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) persiswa, harga tersebut sudah komplit ata
Pihak Dipublikasikan Ya