Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2024/PN Jmb | 1.HARIYONO,S.H 2.HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H |
AHMAD MUNADI Bin NURDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2024/PN Jmb | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1445 /L.5.10/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 J A M B I “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM- 75 /JBI/04/2024 A. Identitas Terdakwa :
B. P e n a h a n a n :
------- Bahwa terdakwa AHMAD MUNADI Bin NURDIN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari pada tahun 2024 bertempat di Café Double N Jalan Lingkar Barat Rt. 08 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang di lakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari rabu tanggal 07 februari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama –sama MANAHAN SIHOMBING (belum tertangkap ) pergi sementara MANAHAN SIHOMBING mengawasi sekitar samping café NN dan membuka baju kaos dan celana pendek warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam kemudian baju dan celana terdakwa letakkan di samping ruko dan terdakwa masuk sendirian membawa sebilah parang gagang kayu warna coklat panjang + 50 cm milik terdakwa dan terdakwa menuju belakang cafe dan terdakwa lihat ada jendela dan jendela pertama di dekat dapur terdakwa congkel namun tidak berhasil kemudian terdakwa berpindah ke jendela di bagian tengah dan terdakwa mencongkel menggunakan parang dan berhasil membuka jendela kemudian terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan setelah di dalam café terdakwa mengetahui di dalam café NN ada cctv kemudian cctv bagian tengah terdakwa cabut listriknya kemudian terdakwa mengambil tisu di atas meja dan tisu tersebut terdakwa tutupkan ke wajah terdakwa agar tidak terlihat cctv lain yang ada dalam café kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan kasir yang tidak terkunci dan di dalam ruangan kasir terdakwa mencongkel etalase menggunakan parang yang berisi berbagai jenis rokok dan setelah berhasil terdakwa mengambil rokok dan terdakwa letakkan di lantai dalam ruangan kasir kemudian terdakwa melihat di samping etalase ada meja dan di bawahnya ada tiga laci dan terdakwa buka laci pertama terdakwa lihat ada dua dus bir merk bintang kemudian terdakwa ambil dan terdakwa langsung keluar lewat jendela membawa dua dus bird an terdakwa letakkan di samping café NN dan terdakwa masuk lagi melalui jendela dan langsung mengarah ke dapur dengan tujuan untuk mengambil kantong plastik dan terdakwa lihat ada tergantung kantong plastik di samping wc dan terdakwa ambil dua kantong plastik warna putih kemudian terdakwa mengarah ke kasir dan memasukkan ke dalam kantong plastic warna putih rokok yang sudah terdakwa letakkan di lantai dan setelah selesai terdakwa masukkan terdakwa melihat ada laci yang tergembok dan terdakwa merusak gembok dengan parang dan setelah berhasil di rusak laci terbuka terdakwa lihat di dalam laci ada sebuah kotak kardus dan terdakwa cek isinya laptop kemudian terdakwa ambil dan kardus berisi laptop terdakwa masukkan ke dalam kantong plastic warna putih satu lagi kemudian terdakwa membawa dua kantong plastik,plastic pertama berisi berbagai jenis rokok dan plastic kedua berisi kardus isi laptop kemudian terdakwa bawa keluar melalui jendela dan terdakwa letakkan di tempat terdakwa meletakkan dua dus bir awal di belakang café NN milik korban kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna abu-abu dan masuk lagi ke dalam melalui jendela dan terdakwa masuk lagi ke ruangan kasir dan mengambil 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure terdakwa ambil di atas speaker di dalam ruangan kasir dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit modem merk orbit di atas pintu kasir kemudian terdakwa keluar membawa 2 (dua) unit mesin mikropon merk shure warna hitam dan 1 (satu) unit mesin mikropon merk asley warna hitam,1 (satu) unit modem merk orbit milik korban tersebut dan sesampai di luar barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastic berisi rokok kemudian terdakwa memakaii baju dan terdakwa menuju ke depan café NN milik korban dan membangunkan MANAHAN SIHOMBING (Dpo) yang tertidur terdakwa mengatakan “ MBING BALEK BALEK “ kemudian MANAHAN SIHOMBING (Dpo) bangun terdakwa menuju ke belakang café dan mengambil dua kantong plastik warna putih dan langsung menghampiri MANAHAN SIHOMBING (Dpo) dan satu kantong palstik warna putih berisi berbagai macam rokok dan 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure,1 (satu) unit modem merk orbit terdakwa berikan pada MANAHAN SIHOMBING (Dpo) sambil berkata “ BAWAK INI KAU “ dan terdakwa membawa satu kantong plastic warna putih yang berisi kardus isi laptop kemudian terdakwa dan MANAHAN SIHOMBING (Dpo) pergi mengarah ke café TITIN tidak jauh dari café NN sesampai di café titin kami istirahat dan terdakwa melihat kantong plastik warna putih berisi berbagai macam rokok dan 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure,1 (satu) unit modem merk orbit kemudian 2 (dua) unit mesin mikropon merk asley dan 1 (satu) unit mikropon merk sure,1 (satu) unit modem merk orbit tersebut terdakwa keluarkan dari dalam kantong dan terdakwa buang di semak-semak di samping café titin kemudian terdakwa berkata kepada MANAHAN SIHOMBING (Dpo) “ SIAPO LA YANG KITO HUBUNGI UNTUK JEMPUT “ di jawab “ DAK TAU AKU BANG “ terdakwa jawab “ SUDAH SINI HP KAU “ terdakwa cek di hp MANAHAN SIHOMBING (Dpo) tidak ada yang bisa di telpon membantu kemudian Hp terdakwa kembalikan dan terdakwa berkata “ KAU TUNGGU SINI AKU MAU MINDAHIN BIR “ di jawab “ IYO LAH “ kemudian terdakwa berjalan kaki mengarah ke kafe NN milik korban dan setelah sampai terdakwa mengambil dua dus bir merk bintang yang terdakwa ambil dari café NN dan terdakwa letakkan di samping café NN dan dua dus bir tersebut terdakwa angkat di bahu terdakwa dan terdakwa bawa ke kuburan depan café NN dan terdakwa simpan di kuburan tersebut kemudian terdakwa langsung ke café titin dan sesampai di café titin terdakwa mengajak MANAHAN SIHOMBING (Dpo) pulang “ AYOK BALEK “ di jawab “ ROKOK NE BANG “ terdakwa jawab “ IYOLAH AYOK LA BALEK “ sambil terdakwa mengambil dan terdakwa bawa dua kantong plastic yang satu berisi rokok dan satu kantong plastik lagi berisi kardus isi laptop kemudian sesampai di pombensin bagan pete MANAHAN SIHOMBING (Dpo) berkata kepada terdakwa “ HP AKU MANO BANG “ terdakwa jawab “ SUDAH KU KASIH SAMO KAU TADI “ di jawab “ DAK ADO ABANG KASIH “ terdakwa cek kantong MANAHAN SIHOMBING (Dpo) dak ado terdakwa mengatakan “ PASTI KETINGGALAN SUSUL KE SANO AMBEK “ kemudian MANAHAN SIHOMBING (Dpo) langsung menuju ke cefe titin berjalan kaki dan terdakwa langsung pulang kemudian sesampai di rumah terdakwa duduk di depan rumah sekira pukul 04.30 wib MANAHAN SIHOMBING (Dpo) datang dan berkata “ CAPEK AKU BANG “ terdakwa jawab “ ISTIRAHAT LA “ kemudian MANAHAN SIHOMBING (Dpo) langsung tidur di teras rumah dan terdakwa masuk ke rumah untuk istirahat dan pada hari kamis tanggal 8 februari 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon yudi dan mengatakan “ KE RUMAH LA SEBENTAR ADO GAWEAN DIKIT “ di jawab “ IYOLA “ tidak berapa lama YUDI datang ke rumah dan sesampai di rumah terdakwa mengeluarkan kantong plastic warna putih berisi berbagai jenis roko yang terdakwa ingat esse,surya,sampurna,la bold,clas mild dan terdakwa berkata kepada YUDI “ NE ADO ROKOK TOLONG JUALKAN KEMANO LA “ di jawab “ ROKOK SIAPO NE DI “ terdakwa jawab “ DAKPERLU TAU LA “ di jawab YUDI ‘ AMAN DAK “ terdakwa jawab “ AMAN DAK USAH MAHAL JUALNYO JUAL CEPAT BAE DUA PULUH LIMA RIBU SEBUNGKUS “ di jawab “ IYO LA “ kemudian YUDI pergi menggunakan spm Honda revo warna merah milik YUDI membawa kantong plastic berisi rokok dan sekira pukul 11.00 wib YUDI datang kembali ke rumah terdakwa dan mengatakan “ NE SUDAH SEJUTA TIGO RATUS TEJUAL ROKOKNYO “ DI BAYAR TIGO RATUS DULU SISONYOKAGEK MALAM “ kemudian YUDI menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa ambil kemudian terdakwa berkata kepada YUDI “ YUD KITO NYABU BAE KE PP “ di jawab “ SERAH LA “ kemudian terdakwa dan YUDI menggunakan spm Honda revo warna merah milik YUDI pergi ke pulau pandan untuk membeli sabu dan setelah selesai nyabu di pulau pandan terdakwa dan YUDI pulang ke rumah masing-masing dan sekira pukul 22.00 wib YUDI datang lagi ke rumah terdakwa dan mengatakan “ NE DI DUIT ROKOK SIANG TADI “ sambil menyerahkan ke terdakwa uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa berikan kepada YUDI Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa meminta antar ke café NN milik korban untuk menemui MANAHAN SIHOMBING (Dpo) dan sesampai di café NN YUDI menuggu di depan jalan dan terdakwa menemui MANAHAN SIHOMBING (Dpo) yang sedang duduk di depan café dan terdakwa berkata “ NE DUIT ROKOK TADI SUDAH DI JUAL (sambil terdakwa memberikan uang senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) “ di jawab “ SUDAH CAIR YO “ terdakwa jawab “ SUDAH “ kemudian terdakwa dan YUDI langsung pergi mengarah ke kuburan tempat terdakwa menyimpan dua dus bir bersama YUDI dan sesampai di kuburan depan café NN terdakwa mengambil dua dus bird an terdakwa naikkan ke atas spm revo warna merah milik YUDI dan di bawa ke warung di daerah broni dan warung broni tersebut terdakwa bertemu seorang laki-laki umur + 50 th yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa berkata “OM MAU BELI BIR DAK DUO DUS LIMO RATUS “ di jawab “ MANO BAWAK LA SINI EMPAT SETENGAH LA “ terdakwa jawab “ IYO LA kemudian terdakwa di berikan uang hasil menjual bir seharga Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa berikan YUDI RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya bagian terdakwa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu YUDI mengantar terdakwa pulang dan YUDI pulang ke rumah dan di jalan YUDI sempat bertanya “ BARANG INI PUNYO KAU AMBEK DI MANO “ terdakwa jawab ‘ DAK USAH TAU LA “ dan untuk 1 (satu) buah Laptop Merk Assus dengan no seri E 203NA FD11OT (N3350/4GB/128GB/W10116, belum terdakwa jual dan terdakwa simpan di rumah kontrakan terdakwa kemudian pada hari selasa tanggal 13 februari 2024 terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian dan di bawa ke polsek kota baru .
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------- .
Jambi, 01 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HARIYONO, S.HJaksa Pratama NIP. 198108012002121008
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |