Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.Sus/LH/2024/PN Jmb | 1.HARIYONO,S.H 2.FITRIA ULVA,S.H.,M.H |
M. AKBAR BIN ALFIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.Sus/LH/2024/PN Jmb | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1360 /L.5.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 J A M B I “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM-28/JBI/03/2024 A. Identitas terdakwa :
B. P e n a h a n a n :
C. D a k w a a n :
----- Bahwa terdakwa M. AKBAR Bin ALFIAN hari selasa tanggal 29 Januari 2024 sekira 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni pada tahun 2024 atau setidak –tidaknya pada bulan –bulan pada tahun 2024 bertempat Jl. Kampung Tengah Kel. Suka karya Kec. Kota Baru kota jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap oramg di larang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 Jam 16.00 Wib terdakwa ada membeli 1 (satu) Ekor Owa sumatra ( Ungko) warna kuning. Dari orang muara Bulian melalui akun Facebook dengan harga Rp. 1.550.000,- dibayar melalui supir Travel namun terdakwa selanjutnya terdakwa simpan dalam kandang yang ada ruang depan rumah lalu pada hari senin Tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa ada membeli 1 (satu) Ekor Owa sumatra ( Ungko) warna Hitam dari orang muara Bulian namun lalu pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib terdakwa ada menerima 4 (empat) Ekor Burung elang Berontok warna Putih totol hitam dari sopir bus Rapi di Loket Rapi simpang rimbo yang mana hewan tersebut dikirim dari Medan dengan tujuan untuk di bawa ke jakarta karena burung tersebut adalah milik kawan terdakwa yang bernama ARMAN di jakarta namun terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya dengan tujuan supaya burung tersebut istirahat di rumah terdakwa sebentar sehingga terdakwa simpan di dalam Keranjang buah dan di simpan di ruang depan rumah lalu hari senin tanggal 29 September 2023 sekitar Pukul 18.00 Wib ada orang yang memesan 1 (satu) Ekor Owa sumatra ( Ungko) warna kuning melalui facebook terdakwa dengan nama akun Rumah Hewan Jambi dan meminta ketemuan di suka karya sehingga 1 (satu) Ekor Owa sumatra ( Ungko) warna kuning terdakwa masukan ke dalam Kardus dan terdakwa mengajak kawan terdakwa yang bernama AGUS untuk ikut menemani terdakwa dan setelah sampai di suka karya ada pihak kepolisian dan terdakwa beserta 1 (satu) Ekor Owa sumatra ( Ungko) warna kuning diamankan oleh pihak kepolisian dan pihak kepolisian melakukan Penggeledahan tempat tinggalterdakwa yang berada di Jalan Gama Rt. 53 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi dan di temukan 1 (satu) Ekor Owa sumatra ( Ungko) warna Hitam serta 4 (empat) Ekor Burung elang Berontok warna Putih totol hitam yyang ternyata dilindungi sehingga terdakwa beserta hewan satwa tersebut di bawa ke Polresta Jambi untuk pengusutan lebih lanjut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 05 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam dan ekosistemnya
Jambi, 25 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HARIYONO, S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 198108012002121008
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |