Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.Bth/2025/PN Jmb Henry Gunawan 1.Eddy Gunawan
2.Ny. Anna Tania.Ng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 232/Pdt.Bth/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henry Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIZUL IHSAN HASIBUAN, SH.,MHHenry Gunawan
Tergugat
NoNama
1Eddy Gunawan
2Ny. Anna Tania.Ng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik
3.    Menyatakan penyitaan atau peletakan sita sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 73/BA.CB/Pdt.G/2024/PN Jmb Jambi tertanggal 3 September2024 dan tanggal 5 September 2024, tidak dapat sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak berharga.
4.    Menetapkan bahwa barang-barang asset dan bangunan yang tidak disebutkan atau tidak dicantumkan dengan jelas tegas dalam Penetapan SitaNomor : 73/Pdt.G/2024/PN Jmb, dan dilakukan penyitaan atau diletakkan sita sebagaimana dicantumkan dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 73/BA.CB/Pdt.G/2024/PN Jmbtertanggal 3 September 2024 antara lain :
1)    1 (satu) unit mesin bubut denga merk Victor Engine Lathe dengan nomor seri 710531;
2)    1 (satu) unit mesin dengan merk Cap Bed Lathe tipe C 6232 A dengan nomor seri JKL 859;
3)    1 (satu) unit mesin drilling dengan merk Long Chang dengan nomor seri 42997;
4)    1 (satu) unit mesin bubut seri Nomor 86635;
5)    1 (satu) unit Line Boring AMC Aarhus Denmark buatan Denmark dengan Nomor Seri 686;
6)    1 (satu) unit mesin bor dengan merk Yoshida Nomor seri 4602082;
7)    1 (satu) unit mesin sharper dengan nomor seri 8635A;
8)    1 (satu) unit mesin bubut dengan merk Berko Tipe RTM 270A dengan Nomor Seri 452 B;
9)    1 (satu) unit mesin gerinda dengan merk Zanroso dengan nomor seri 62.06.14;
10)    1 (satu) unit mesin bor merk Li Jiang dengan nomor seri 100184;
11)    1 (satu) unit mesin pengasah otomatis dengan merk Prima dengan nomor seri 235;
12)    1 (satu) unit mesin bor teikin dengan nomor seri 8966;
13)    1 (satu) unit mesin pres dengan daya beban tekanan maksimal 60 Ton;
14)    1 (satu) unit mesin pres dengan daya beban tekanan maksimal 100 Ton;
15)    1 (satu) unit mesin polis dengan merk Banzai Jidosha dengan mdel MS-852 B;
16)    1 (satu) unit mesin dengan merk Hendrik Transformer;
17)    1 (satu) unit mesin Inject Pump Test Stand dengan merk Nippon Denso dengan nomor seri 322;
18)    1 (satu) unit mesin transformer;
19)    1 (satu) unit mesin compressor dengan merk Swan;
20)    1 (satu) unit bor seri D.38092T;
21)    1 (satu) unit mesin potong;
22)    1 (satu) unit mesin dengan merk Manufacture Produce Tipe 500;
23)    1 (satu) unit mesin potong;
24)    1 (satu) unit mesin generator dengan merk Denyo;
25)    1 (satu) ruang Gudang beserta isinya unutk menyimpan alat sparepart alat berat tidak dibuka pintunya (terkunci);
26)    1 (satu) unit mesin compressor Yaskawa Elektrik Japan dengan merk Meiju dengan nomor seri 7406702;
27)    1 (satu) unit mesin generator dengan merk Denyo dengan seri nomor 3600774;
28)    4 (empat) unit mesin Truck Engine Blok di bawah katrol merk Kito;
29)    1 (satu) unit mesin katrol;
30)    Seperangkat Gardan Blok untuk Truck;
31)     2 (dua) buah as roda mobil;
32)    16 (enam belas) unit CCTV yang terletak di Bengkel Usaha Jaya;
33)    1 (satu) unit Gudang penuh yang berisi rak lemari yang berisi sparepart injection pump;
34)    1 (satu) unit Gudang penuh yang berisi rak lemari yang berisi alat bermerk Denson dan Zexel;
35)    1 (satu) unit mesin bor bubut besar;
36)    1 (satu) unit mesin roda dexsel;
37)    1(satu) unit mesinbubut stang potong;
38)    1 (satu) ruang kantor bengkel usaha jaya (lantai bawah) terdapat 1 (satu) set kursi tamu beserta meja kerja beserta isinya;
39)    1 (satu) set tempat tidur;
40)    1 (satu) buah brankas;
41)    1 (satu) unit AC (Air Conditioner) merk Panasonic;
42)    3 (tiga) buah lemari;
43)    1 (satu) buah kursi duduk;
44)    1 (satu) unit TV beserta mejanya;
45)    1 (satu) unit blower;
46)    1 (satu) buah lemari Sepatu;
47)    1 (satu) buah lemari rak dinding;
48)    2 (dua) unit kulkas;
49)    7 (tujuh) buah kursi tamu beserta mejanya;
50)    Lantai 2 terdapat 1 (satu) unit kulkas merk Sharp;
51)    1 (satu) unit kulkas merk Sharp untuk pembekuan daging
52)    1 (satu) unit kitchen set dapur besar;
53)    1 (satu) unit microwave merk Sharp;
54)    1 (satu) unit mesin cucidengann merk Royal;
55)    1 (satu) buah jam hias besar dengan merk Junghas;
56)    1 (satu) set meja makan;
57)    2 (dua) buah kursi jati panjang;
58)    1 (satu) unit meja TV;
59)    2 (dua)buah lampu hias besar;
60)    1 (satu) buah Tandmond;
61)     Ada 5 (lima) ruang kamar tidur yang terkunci/tidak dibuka pintunya;
tidak termasuk objek Penetapan Sita dan tidak termasuk yang diletakkan sita atau tidak termasuk yang dilakukan penyitaan.
5.    Menetapkan bahwa barang-barang (aaset) dan bangunan yang diketemukan pada saat penyitaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 73/BA.CB/Pdt.G/2024/PN Jambi tertanggal 3 September 2024 dan tanggal 5 September 2024 yaitu
1)    6 (enam) unit meja kerja;
2)    2 (dua) unit PC;
3)    2 (dua) unit lemari kabinet besar;
4)    1 (satu) unit kabinet kecil;
5)    1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) merk LG;
6)    1 (satu) unit printer Canon;
7)    1 (satu) unit lemari sparepart;
8)    1 (satu) unit lemari etalase;
9)    1 (satu) unit harddisk;
10)    1 (satu) unit adaptor;
11)    9 (sembilan) unit kursi;
12)    2 (dua) unit AC (Air Conditioner) merk Aux;
13)    rumah Parmanen bertingkat 3 (tiga)
14)    1 (satu) unit Pos Satpam dan Garasi.
15)    tembok ± 3 meter mengelilingi tanah tersebut dan terdapat 1 (satu) pintu kecil sebelah selatan dan 1 (satu) buah pintu besar/mobil bisa masuk yang terkunci dengan gembok / tidak bisa dibuka karna kuncinya tidak ada, yang fungsinya sebagai gudang.
16)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Kobelco Acera Geospec dengan model SK 330-8 dengan Nomor Seri LC 10-07498;
17)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Kobelco Acera Geospec dengan model SK 330-8 dengan Nomor Seri LC-10-07427;
18)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Kobelco Acera Geospec dengan model SK 330-8 dengan Nomor Seri LC 11-08867
19)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Komatsu dengan model Pc 300-7 dengan Nomor Seri 46751;
20)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Komatsu dengan model Pc 400 Lc-7 dengan Nomor Seri J 20351;
21)    1 (satu) unit alat berat Bulldozer Komatsu dengan model D85E-5S;
22)    1 (satu) buah Gudang Perbaikan workshop yang berisi spare part;
23)    1 (satu) unit kulkas merk Mitsubishi fuzzy dengan model MRV3336Y;
24)    1 (satu) pasang bucket grab
25)    3 (tiga) buah bucket excavator;
26)    2 (dua) buah kabin truck;
27)    1 (satu) unit mesin las.
28)     1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Kobelco Acera Geospec dengan model SK 330-02;
29)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Komatsu dengan model Pc 300-8 dengan nomor seri 61463;
30)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Komatsu dengan model Pc 300 se-7 dengan nomor seri J21324;
31)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Kobelco Acera Geospec dengan model SK 330-8 dengan nomor seri LC 11-08879;
32)    1 (satu) unit alat berat excavator Hydraulic Kobelco Acera Geospec dengan model SK 330-8 dengan nomor seri LC 10-07512;
33)    1 (satu) unit rumah permanen berupa bedeng 2 (dua) pintu yang kamar mandinya di luar;
Tidak termasuk barang atau objek penyitaan atau tidak termasuk objek yang disita.
6.    Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi/Majelis Hakim yang memeriksa   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak