| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jambi berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap perkara Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/161/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Penetapan dan atau Penyebutan Tersangka oleh Temohon Terhadap Pemohon Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Penangkapan oleh Termohon Terhadap Pemohon Sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/64/VI/Res.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2025 Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Penahanan oleh Termohon Terhadap Pemohon Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/50/VI/Res.1.24/2025/Ditreskrimum, Tanggal 24 Juni 2025 Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Memerintahkan Termohon Untuk Membebaskan Pemohon Dari Tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada Pemohon Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Termohon Untuk Membayar Seluruh Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |