Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Jmb M. Alwi Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. Alwi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Jambi
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jambi berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap perkara Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/161/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  3. Menyatakan Penetapan dan atau Penyebutan Tersangka oleh Temohon Terhadap Pemohon Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  4. Menyatakan Penangkapan oleh Termohon Terhadap Pemohon Sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/64/VI/Res.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2025 Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  5. Menyatakan Penahanan oleh Termohon Terhadap Pemohon Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/50/VI/Res.1.24/2025/Ditreskrimum, Tanggal 24 Juni 2025 Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
  6. Memerintahkan Termohon Untuk Membebaskan Pemohon Dari Tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
  7. Menghukum Termohon Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada Pemohon Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon Untuk Membayar Seluruh Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya