Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Jmb 1.TRIWANTO,S.H.,M.H
2.DWI YULISTIA,S.H
1.HERMANSYAH Alias EMAN Bin RADEN RIFAI
2.MUHAMMAD AKMAL Alias AKMAL Bin RADEN RIFAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1001/L.5.10/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIWANTO,S.H.,M.H
2DWI YULISTIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Alias EMAN Bin RADEN RIFAI[Penahanan]
2MUHAMMAD AKMAL Alias AKMAL Bin RADEN RIFAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I HERMANSYAH als EMAN bin RADEN RIFAI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKMAL als AKMAL bin RADEN RIFAI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Ferbuari 2025 sekira pukul 15.20 WIB ketika sepeda motor terdakwa I sedang putus rantai dan terdakwa I menunggu terdakwa II untuk mendorong sepeda motor dari depan menara variasi daerah Jelutung Kota Jambi, saat menunggu tersebut saksi Asobhan lewat lalu melihat terdakwa I menatap saksi Asobhan kemudian saksi Asobhan mendatangi terdakwa I dan menanyakan apa maksud dari tatapan tersebut sambil berkata “bagak nian kau” lalu terdakwa I pun emosi dan langsung menarik kerah baju saksi Asobhan menggunakan tangan kirinya serta memukul dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi Asobhan berteriak meminta tolong lalu dipisahkan oleh saksi Anda namun saat dipisahkan tersebut datang terdakwa II langsung tuurn dari sepeda motornya dan langsung memukul saksi Asobhan serta mencekik leher saksi Asobhan kemudian saksi Anda kembali memisahkan dan saksi Asobhan pun mundur meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II, setelah itu ketika saksi Asobhan berada di depan Cafe Lima di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi datang terdakwa I dan terdakwa II kembali menghampiri saksi Asobhan yang kemudian terdakwa I langsung memukul kepala saksi Asobhan sedangkan terdakwa II mencekik leher saksi Asobhan lebih kurang selama 1 menit, selanjutnya datang warga sekitar memisahkan para terdakwa dengan saksi Asobhan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Asobhan mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum RS Bhayangkara TK. II Jambi Nomor : R/42/II/2025/Rumkit tanggal 23 Februari 2025 dengan kesimpulan : ditemukan adanya luka memar kemerahan pada leher bagian samping dan perubahan warna kulit kemerahan pada telinga kiri bagian belakang yang diakibatkn oleh kekerasan tumpul.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya