| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | 1.Masriah 2.Milfia Ulfa |
PT. Dos Ni Roha | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum |
A. Masriah ( Penggugat I ) sebagai berikut : 1. Uang Pesangon (UP)9 x Rp. 3.607.223,Rp. 32.465.007,- 2. Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp.3.607.223,-Rp. 18.036.115,- 3. Cuti yang belum diambil dan belum gugur tahun, 2023, dan tahun 2024, Rp.3.462.934,- 4. Uang THR tahun 2025Rp.3.607.223,- 5. Uang Koperasi yang belum dikembalikan selama 6 tahun, (72 bulan) 72 x Rp. 25.000,- = Rp. 1.800.000,- Total Keseluruhan hak Normatif Penggugat I adalah Rp. 59.371.279,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
B. Milifia Ulfa ( Penggugat II ) sebagai berikut : 1.Uang Pesangon (UP) 9 x Rp. 5.375.000,- Rp. 48.375.000,- 2. Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp.5.375.000,-Rp. 26.875.000,- 3. Cuti yang belum diambil dan belum gugur tahun 2023 dan tahun 2024 12 : 25 x Rp. 5.375.000 x 2 = Rp.5.160.000,- 4. Uang THR tahun 2025 Rp. 5.375.000,- 5. Uang Koperasi yang belum dikembalikan 72 x Rp. 50.000,-Rp 3.600.000,- Total Keseluruhan hak Normatif Penggugat II adalah Rp. 89.385.000,- ( Delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Atau :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- Adilnya. Demikianlah gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini diajukan, atas segala perhatian diucapkan terima kasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Ya |
