Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb 1.Masriah
2.Milfia Ulfa
PT. Dos Ni Roha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masriah
2Milfia Ulfa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL,S.H.,M.H.Masriah
2ISMAIL,S.H.,M.H.Milfia Ulfa
Tergugat
NoNama
1PT. Dos Ni Roha
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat tidak membayar upah Para Pengugat tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut ataupun lebih.
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Putusan pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi sejak putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus hak normatif Para Penggugat, antara lain  :

A. Masriah ( Penggugat I ) sebagai berikut :

1. Uang Pesangon (UP)9 x Rp. 3.607.223,Rp. 32.465.007,-

2. Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp.3.607.223,-Rp. 18.036.115,-

3. Cuti yang belum diambil dan belum gugur tahun, 2023, dan tahun 2024, Rp.3.462.934,-

4. Uang THR tahun 2025Rp.3.607.223,-

5. Uang Koperasi yang belum dikembalikan selama 6 tahun, (72 bulan) 72 x Rp. 25.000,- = Rp. 1.800.000,-

Total Keseluruhan hak Normatif Penggugat I adalah Rp. 59.371.279,- (Lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

 

B. Milifia Ulfa ( Penggugat II ) sebagai berikut :

1.Uang Pesangon (UP)  9 x Rp. 5.375.000,-      Rp. 48.375.000,-

2. Uang Penghargaan masa kerja 5 x  Rp.5.375.000,-Rp.  26.875.000,-

3. Cuti yang belum diambil dan belum gugur tahun 2023 dan tahun 2024

     12 : 25 x Rp. 5.375.000 x 2                                            = Rp.5.160.000,-

4. Uang THR tahun 2025                                                   Rp.  5.375.000,-

5. Uang Koperasi yang belum dikembalikan 72 x Rp. 50.000,-Rp 3.600.000,-

Total Keseluruhan hak Normatif Penggugat II adalah Rp. 89.385.000,- (  Delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang dimohonkan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi( Uit voerbaar bij Vorraad );

 

Atau :Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan  yang seadil-

Adilnya.

Demikianlah gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini diajukan, atas segala perhatian diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya