| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan/kesalahan tulisan pada Akta Kelahiran Nama Ayah Anak Pemohon dari M. IRVAN GUSTIAN diganti menjadi JUMARDI
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan Perbaikan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, setelah menerima salinan resmi Penetapan ini;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |