Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb SAUT SITORUS PT. INTI INDOSAWIT SAWIT SUBUR - TUNGKAL ULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUT SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASTA MELDA RIA ARITONANG, SHSAUT SITORUS
Tergugat
NoNama
1PT. INTI INDOSAWIT SAWIT SUBUR - TUNGKAL ULU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa PKB yang telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 24 November 2022 dan disahkan oleh Disnaker Tanjung Jabung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;----

 

  1. Menyatakan Putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Penggugat telah memasuki usia Pensiun;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Hak Pensiun Penggugat sesuai dengan PKB yang berlaku pada Perusahaan Tergugat, secara langsung dan tunai yaitu dengan total sebesar Rp 160.395.359,- (Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).---

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada Penggugat sampai permasalahan ini berkekuatan hukum tetap atau setidak-tidaknya selama 12 bulan sejak perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatann dan sejak saat Tergugat menutup Ceklock Absensi Penggugat di Perusahaan Tergugat, yaitu sejak September 2023 sebesar  Rp.46.148.568,- (Empat Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);-------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.--------------------------------------------------------

 

  1.  

 

 

  1. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit veortbaar Bij Voorad)----------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak