Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Jmb 1.Asman Tanwir
2.Hendra
3.Bahtiar
Kepala Kepolisian Daerah Jambi cq. Penyidik POLDA Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Asman Tanwir
2Hendra
3Bahtiar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jambi cq. Penyidik POLDA Jambi
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri agar berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan dibacakan.
  5. Menyatakan SPH(sporadik) 2013 milik Sdr. Sucipto tidak dapat dijadikan dasar bukti kepemilikan sah atas tanah dan tanaman sawit di atasnya setelah perubahan status menjadi APL (2021).
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Demikian permohonan ini diajukan agar Ketua Pengadilan NegeriĀ  berkenan memeriksa, mengadili, dan mengabulkan permohonan ini demi tegaknya hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya