Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Bth/2021/PN Jmb EKA HABIBAH YANDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.Bth/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA HABIBAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tengku Ardiansyah,SHEKA HABIBAH
Tergugat
NoNama
1YANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menetapkan Menunda tindak lanjut dari Penyitaan dan Pengukuran tersebut yaitu PelaksanaanEksekusi atas Objek yang Sita dan Diukur sebagaimana disebut dalam Berita Acara Penyitaan dan Pengukuran Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, taggal 20 September 2021. sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap mengenai perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik.
  2. Manyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara Penyitaan dan Pengukuran Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, taggal 20 September 2021
  3. Memerintahkan juru Sita Pengadilan Negeri Jambi untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut dari Penyitaan dan Pengukuran atas Objek yang disebut dalam  Berita Acara Penyitaan dan Pengukuran Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Jmb, taggal 20 September 2021
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun kasasi. (Uit VoorbarBij Voorad).

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak