Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb NUR ALIMAH, PT. SAI Indonesia Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ALIMAH,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samun Muchlis, SHNUR ALIMAH
Tergugat
NoNama
1PT. SAI Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat merupakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 20.053.750,- (dua puluh juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  
  •  

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp)

  1.  

THR yang belum dibayar setengah bulan gaji tahun 2022

Rp. 1.615.500,-

Rp. 1.615.500,-

  1.  

Uang Pesangon satu kali ketentuan

2 x Rp. 3.231.000,-

Rp. 6.462.000,-

  1.  

Potong gaji tiap bulan 5 %

 

Rp. 161.550/bulan X 25 bulan

 

 

Rp. 4.038.750,-

  1.  

Cuti hamil tidak dibayar gaji 1 (satu) bulan

Rp. 3.231.000,-

Rp. 3.231.000,-

  1.  

Gaji bulan November 2022 dan sisa gaji Januari 2023

Rp. 3.231.000,- + Rp. 1.475.500,-

 

Rp. 4.706.500,-

  1.  

Rp. 20.053.750,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan Tanah yang diatasnya ada bangunan beserta isinya dan asetnya Milik Tergugat yaitu:

 

  • Tanah Milik Tergugat yang diatasnya ada bangunan beserta isinya dan asetnya yang terletak di Jl. Letjen Harun Sohar Komplek Palembang Star Blok E 03 Rt. 18, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya